Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 50, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). 

Adapun diketahui penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya berstatus terpidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik sebelumnya.

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya. Dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah,” kata Ade Safri, di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, dalam perkara ini telah ditetapkan dua terpidana, yaitu eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia, MBP dan sudah di-PHK. Kemudian terpidana J yaitu Direktur PT MML.

“Terpidana J dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” ucap Ade Safri

Pernyataan yang dibuat J mengenai keadaan yang terjadi menyesatkan, hal ini dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek, jadi mempengaruhi ritel.

“Modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI atau Bursa Efek Indonesia, yaitu terpidana MBP,” terangnya.

Kemudian, dilakukan pengembangan, dan penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yaitu eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, berinisial BH, yang saat ini sudah di PHK.

“Dan kemudian yang tersangka yang kedua adalah saudara DA, ini sebagai Financial Advisor. Dan saudara RE, Project Manager PT MML dalam rangka IPO pada saat itu. Tiga tersangka baru merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ungkap Ade Safri


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Saham Gorengan
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Raffi Ahmad dan Isu Cuci Uang di Mens Rea
• 20 jam laludisway.id
thumb
Kebangkitan Kolombia Menuju Piala Dunia 2026
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Fenomena Gerhana Matahari Cincin, Kapan Dan Di Mana Bisa Menyaksikannya?
• 4 jam lalunarasi.tv
thumb
Bertemu Prabowo 4 Jam, Ormas Islam Dukung Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.