KEMATIAN YBS, siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar kisah pilu tentang kemiskinan. Ia adalah penanda keras tentang negara yang keliru membaca kebutuhan paling mendasar warganya.
Seorang anak berusia sepuluh tahun mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena dengan harga kurang dari sepuluh ribu rupiah.
Peristiwa ini menelanjangi jurang antara narasi besar kebijakan negara dan realitas sehari-hari anak-anak miskin.
Tragedi tersebut terjadi bukan di ruang hampa. Ia hadir di tengah gemuruh kebijakan nasional yang menggelontorkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Program ini dipromosikan sebagai solusi strategis pembangunan sumber daya manusia, tapi pelaksanaannya justru menyisakan persoalan serius, baik dari sisi efektivitas, keselamatan anak, maupun dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional.
YBS hidup dalam kemiskinan ekstrem. Ibunya adalah buruh tani serabutan yang menanggung lima anak. Dalam kondisi seperti itu, sekolah seharusnya menjadi ruang perlindungan terakhir bagi anak.
Namun, ketika pendidikan dasar masih menyisakan biaya tersembunyi, mulai dari alat tulis hingga kebutuhan belajar paling sederhana, sekolah justru menjadi sumber tekanan psikologis. Pada titik inilah negara gagal menjalankan fungsi korektifnya.
Kematian YBS menegaskan bahwa kemiskinan tidak hanya menggerus daya beli, tetapi juga menghancurkan rasa harga diri dan harapan hidup anak. Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan berubah menjadi lorong sempit yang menyesakkan.
Negara mengalokasikan Rp 335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis pada 2026. Angka ini melonjak hampir lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Besarnya anggaran ini tidak dapat dilepaskan dari dampak sistemiknya terhadap sektor pendidikan, karena sebagian besar dana MBG diambil dari pos anggaran pendidikan dan transfer ke daerah.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk MBG
Lebih problematis lagi, pelaksanaan MBG justru menghadirkan risiko serius bagi keselamatan anak.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat sepanjang Januari 2026 terdapat 1.242 korban keracunan MBG. Secara kumulatif, sejak 2025 hingga awal 2026, jumlah korban mencapai 21.254 orang.
Angka ini bukan statistik kecil yang dapat diabaikan sebagai insiden teknis. Ia mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan standar keamanan pangan dalam program berskala nasional.
Kasus keracunan terjadi di berbagai daerah. Dalam konteks kebijakan publik, situasi ini menunjukkan bahwa MBG dijalankan secara tergesa-gesa, tanpa kesiapan infrastruktur, pengawasan, dan standar operasional yang memadai.
Alih-alih menjadi instrumen perlindungan anak, MBG justru berubah menjadi sumber kerentanan baru.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5491023/original/017339000_1770048748-noe09823__1_.jpg)

