Bisnis.com, JAKARTA - Banyak pertanyaan bermunculan terkait kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan dicairkan pada Januari 2026.
Hal ini tak lepas dari pengalaman pada pertengahan tahun 2025 lalu, ketika sejumlah karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta menerima bantuan sosial senilai Rp600.000 dari pemerintah.
Namun, memasuki Februari 2026, para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan tampaknya masih harus bersabar.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menyalurkan BSU pada sisa periode ini.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyusul masih beredarnya informasi di masyarakat mengenai rencana pencairan BSU lanjutan.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga
- Cara Daftar BSU Rp600.000 Januari 2026 untuk Karyawan, Terupdate Februari 2026
- Update Pencairan BSU Februari 2026, Ini Penjelasan Kemnaker
- Link Resmi Cek Penerima BSU Rp600.000 Februari 2026
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada sebanyak 15,25 juta penerima sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025Hingga saat ini, para pekerja masih perlu menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemnaker, maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait kepastian pencairan BSU Tahap II.
Pemerintah juga mengimbau agar pekerja rutin memantau informasi terbaru melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, serta kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Meski Kemnaker telah menegaskan bahwa BSU Rp600.000 tidak lagi direncanakan, peluang tetap terbuka apabila terdapat kebijakan baru ke depannya.
Syarat dan Cara Daftar BSU Januari 2026- Syarat Penerima BSU Rp600.000
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji atau upah di bawah batas yang ditetapkan pemerintah
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri



