Pantau - Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian menjadi wujud nyata dari komitmen konstitusional Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia dan stabilitas internasional melalui jalur diplomasi, termasuk dalam mendukung penyelesaian konflik Palestina.
Strategi Diplomatik Indonesia Dukung Solusi Dua NegaraKehadiran Indonesia di BoP dimaknai sebagai bagian dari peran aktif dalam menjaga perdamaian global, sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan pentingnya ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut informasi dari laman resmi kantor presiden, keikutsertaan Indonesia di BoP memiliki makna strategis, yakni untuk memastikan bahwa transisi di Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara (two-state solution), sebagai jalan damai yang diakui secara internasional.
Indonesia dengan tegas menolak setiap pengaturan permanen yang mengabaikan hak-hak rakyat Palestina atas kemerdekaan dan kedaulatan.
Langkah ini juga menegaskan bahwa posisi Indonesia tidak berubah dalam mendukung perjuangan Palestina secara berkelanjutan dan bermartabat.
Rivalitas Global Perumit Konflik LokalDalam konteks geopolitik yang semakin kompleks, berbagai konflik dan eskalasi perang—termasuk di Gaza—menunjukkan bahwa rivalitas antar kekuatan global turut memperpanjang dan memperumit proses penyelesaian konflik.
Ketika konflik lokal disusupi oleh kepentingan rivalitas global, waktu dan jalur penyelesaiannya cenderung menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih panjang.
Melalui keikutsertaan di BoP, Indonesia berharap dapat memperkuat citra sebagai negara yang aktif mendorong dialog, penyelesaian damai konflik, serta penegakan hukum internasional.

