Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pembentukan Board of Peace (Dewan Perdamaian) merupakan mandat dari Keputusan Dewan Keamanan PBB (DK PBB) Nomor 2803 yang disahkan pada 17 November 2025.
Pembentukan forum tersebut bertujuan mengawal pelaksanaan 'Rencana 20 Poin' yang dicanangkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald J Trump untuk mengakhiri konflik di Gaza.
Dalam Rencana 20 Poin tersebut, Board of Peace memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi pembentukan pemerintahan Palestina serta mewujudkan kemerdekaan Palestina. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pembentukan proses dialog lintas iman yang berlandaskan nilai toleransi dan koeksistensi damai.
"Suatu proses dialog lintas iman akan dibentuk berdasarkan nilai-nilai toleransi dan koeksistensi damai untuk mencoba mengubah pola pikir dan narasi masyarakat Palestina dan Israel dengan menekankan manfaat yang dapat diperoleh dari perdamaian," isi gagasan Presiden Trump nomor 18.
Selain itu, Rencana 20 Poin juga menegaskan bahwa seiring dengan berjalannya pembangunan kembali Gaza serta pelaksanaan program reformasi Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA) secara konsisten, pada akhirnya akan tercipta kondisi yang memungkinkan terbukanya jalur kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina, yang diakui sebagai aspirasi rakyat Palestina.
Pada poin lainnya, Amerika Serikat disebut akan berperan dalam memfasilitasi dialog antara Israel dan Palestina. Dialog tersebut bertujuan menyepakati cakrawala politik baru yang memungkinkan koeksistensi secara damai dan sejahtera bagi kedua pihak.
Editor: Redaksi TVRINews



