Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengepul pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) untuk mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah. Bukan ke calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Kami mengimbau, silakan terkait dengan uang-uang itu dikembalikannya kepada KPK, sehingga menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).
Advertisement
Setelah menerima uang tersebut, kata Budi, KPK akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini untuk memastikan seluruh fakta terkait uang tersebut jelas dan akurat.
“Dari barang bukti itu, tentu nanti KPK akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait dengan keberadaan uang tersebut,” katanya.


