Vietnam Kenakan Tarif Anti-Dumping Sementara Impor Kaca Float dari Indonesia

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Vietnam akan mengenakan tarif anti-dumping sementara terhadap impor kaca float tidak berwarna yang berasal dari Indonesia dan Malaysia. Besaran pungutan yang diberlakukan berkisar antara 15,17% hingga 63,39%.

Untuk produk asal Indonesia, tarif ditetapkan mulai 15,17% sampai 43,78%. Sementara itu, kaca float dari Malaysia dikenakan bea lebih tinggi, yakni antara 41,07% hingga 63,39%.

Laman resmi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam menyebutkan, kebijakan itu akan mulai berlaku pada 13 Februari 2026 dan diterapkan selama 120 hari. tarif anti-dumping diambil sebagai langkah sementara selama proses investigasi lanjutan berlangsung. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, otoritas Vietnam menemukan adanya praktik dumping yang dinilai menimbulkan kerugian signifikan bagi industri kaca domestik. Volume impor produk yang sedang diselidiki dilaporkan melonjak hingga 61,82% secara tahunan setelah penyelidikan dimulai.

“Impor yang dibuang dari Indonesia dan Malaysia telah menyebabkan kerusakan signifikan dan nyata pada industri manufaktur dalam negeri,” demikian pernyataan resmi kementerian, dikutip Rabu (4/1).

Melalui keputusan No. 228/QD-BCT, pemerintah Vietnam mempertimbangkan langkah anti-dumping sementara yang bertujuan menahan lonjakan impor. Sebab, lonjakan impor ini dinilai bisa memicu kerusakan serius dan tidak dapat diperbaiki bagi produsen lokal.

Dalam dokumen keputusan pemerintah Vietnam, ada tiga perusahaan Indonesia yang dikenakan tarif BMAD, dengan rincian sebagai berikut: 

  • PT Muliaglass bagian perusahaan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) dengan tarif 32,78%
  • PT Asahimas Flat Glass Tbk. (AMFG) bagian perusahaan AGC Asia Pacific Pte Ltd dengan tarif 15,17% 
  • PT Xinyi Glass Indonesia dengan tarif 28,06% 
  • Perusahaan lainnya asal Indonesia dengan tarif 43,78%

Sementara itu, perusahaan Malaysia yang dikenakan tarif BMAD adalah sebagai berikut: 

  • Jinjing Technology Malaysia SDN BHD tarif 41,07% 
  • Kibing Group (M) dan SBH Kibing Solar New Material tarif 54,83% 
  • Xinyi Energy Smart tarif 53,32%
  • Perusahaan lainnya asal Malaysia dengan tarif 63,39%

Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan serta memverifikasi dokumen dan informasi pada tahap penyelidikan berikutnya. Kesimpulan akhir akan ditetapkan berdasarkan penilaian menyeluruh sesuai ketentuan Undang-Undang Manajemen Perdagangan Luar Negeri.




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Legitimasi PPNS Lebih Jelas dalam KUHAP Baru
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Menang di Abu Dhabi Open 2026, Janice Tjen dan Alexandra Eala: Maju ASEAN!
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Komisi IV Minta KKP Benahi Overkapasitas Pelabuhan Muara Angke
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Tim DVI Polda Jabar Identifikasi 67 Jenazah Korban Longsor Cisarua
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Ini Shio yang Dinilai Beruntung di Tahun Kuda Api 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.