Jakarta: Pakar ekonomi dan bisnis Anthony Budiawan, dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang perkara minyak mentah. Dalam sidang, Anthony menegaskan penyewaan kapal PT JMN terkait pengangkutan minyak mentah, bukan tindak pidana.
Anthony membebekan penilaiannya atas dakwaan jaksa terhadap terdakwa, yang dinilai mengabaikan fakta praktik pengadaan lazim di industri perkapalan. Menurut Anthony, perusahaan minyak negara telah merujuk pada ketentuan term of reference (ToR) dalam menyewa kapal PT JMN untuk mengangkut minyak.
"Jadi ini sah. Jadi perusahaan minyak negara bukan hanya sekali ini saja melaksanakan tender dengan satu peserta. Jadi banyak sekali sudah. Karena kapal itu semuanya beroperasi, jarang sekali kalau kita butuh ada. Ada kalau mereka lagi spot dan pun kalau waktunya sama, bareng," kata Anthony dalam persidangan yang dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Anthony, ketentuan itu membolehkan pengadaan tetap dilanjutkan meskipun hanya terdapat satu penawaran. Menurut Anthony, kondisi operasional kapal yang hampir selalu beroperasi juga membuat ketersediaan kapal pada waktu tertentu menjadi terbatas. Dengan demikian, skema laycan dan pengadaan satu peserta merupakan praktik yang wajar di industri.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa MKA dan delapan terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara senilai total Rp 285 triliun. Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan MKA dkk terkait pengadaan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga :
Kubu Nadiem Sebut Proses Pengadaan Laptop Chromebook Melalui LKPPAnthony dalam keterangannya di menilai dakwaan jaksa tak sesuai. Terkait kapal harus berbendara Indonesia, Anthony menegaskan adanya asas cabotage yang tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran. Asas itu mewajibkan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.
Untuk itu, Anthony menekankan, penerapan asas cabotage merupakan kewajiban hukum bukan tindak pidana. kebijakan tersebut merupakan praktik global yang diterapkan banyak negara untuk melindungi industri pelayaran nasional.
“Prinsip cabotage merupakan kewajiban hukum, bukan pelanggaran. Ini adalah praktik global yang sah," kata Anthony.
Anthony menekankan, penerapan cabotage untuk melindungi perairan nasional. Dari sisi ekonomi, asas cabotage memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, mulai dari penghematan devisa hingga peningkatan investasi di sektor pelayaran.
“Manfaat dari ekonomi dari sistem cabotage adalah kita menghemat devisa, kita tidak memakai kapal asing. Kita memperkuat nilai tukar, kita juga meningkatkan investasi," ungkap Anthony.
Untuk itu, Anthony menilai kerugian keuangan negara dalam penyewaan kapal yang didakwaan jaksa tidak terbukti. Anthony mengingatkan, undang-undang telah menegaskan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti.
Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
"Memperkaya pihak lain tidak bisa menggantikan perhitungan kerugian negara, keuangan negara. Jadi memperkaya pihak lain tidak otomatis menjadi kerugian keuangan negara. Saya berbisnis dengan perusahaan minyak negara, otomatis saya diperkaya, tetapi tidak berarti di situ adalah kerugian keuangan negara," kata Anthony.
Ia juga mengkritik metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Menurutnya, perhitungan kerugian negara tidak memenuhi unsur kepastian dan keterukuran sebagaimana disyaratkan undang-undang. Di dalam dakwaan hanya disebutkan penyewaan kapal oleh perusahaan gas negara merugikan negara dan menguntungkan terdakwa senilai US$ 9,8 juta dan Rp 1,07 miliar. Namun, surat dakwaan tidak memperhitungkan pengeluaran dalam penyewaan kapal tersebut.
"Bagaimana cara menghitung sampai menjadi 9,86 juta? Nah, di sini tidak ada. Karena itu, harusnya karena tidak ada memenuhi persyaratan di dalam perundang-undangan, ya harusnya dakwaan ini gugur," kata Anthony.
Anthony juga menyoroti tuduhan memperkaya pihak lain yang dinilainya tidak diuraikan secara terperinci dalam surat dakwaan, baik terkait aliran dana maupun pembagian tanggung jawab pidana masing-masing pihak. Ditekankan, dalam hukum pidana, perbuatan suatu pidana ditanggung oleh masing-masing pelaku.
"Dengan tidak ada perincian, maka dakwaan ini adalah cacat hukum,” katanya.
Selain sewa kapal, Anthony menyoroti sewa terminal yang disebut dalam surat dakwaan merugikan negara Rp 2,9 triliun. Ia menilai penunjukan langsung penyewaan terminal di Merak kepada PT OTM merupakan tindakan sah karena hanya terdapat satu terminal yang memenuhi kriteria lokasi dan kapasitas.
“Komponen nomor lima, yaitu sewa terminal. Jadi penunjukan langsung dalam penyewaan terminal ini adalah sah. Karena apa? Karena cuma satu-satunya di daerah situ.
Anthony juga mempertanyakan dasar hukum metode perhitungan kerugian negara yang hanya mendasarkan pada selisih sewa yang dibayarkan dengan yang seharusnya tidak dibayarkan. Dengan metode tersebut, manfaat penggunaan terminal oleh perusahaan minyak negara selama 10 tahun bernilai nol.
"Sekarang ini pertanyaannya apa dasar hukumnya bahwa BPK menganggap manfaat yang sudah diterima 10 tahun itu tidak layak dibayarkan? Nah ini, kalau itu tidak ada, maka versi perhitungan dari kerugian negara ini juga cacat hukum," katanya.
Anthony menegaskan bahwa dakwaan JPU yang menyebut nilai sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun sebagai kerugian negara juga mengabaikan biaya operasional besar yang dikeluarkan oleh pihak pengelola terminal.
“Rp 2,9 triliun adalah semua nilai sewa, padahal PT OTM juga ada biaya-biaya yang cukup besar untuk mengoperasikan terminal ini,” kata Anthony.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492185/original/010770600_1770129201-Timnas_Futsal_Indonesia_vs_Vietnam-10.jpg)

