Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan gugatan hukum terhadap pengelola Tambang Emas Martabe tidak berhenti pada perkara perdata. Penegakan hukum pidana tetap berjalan seiring pencabutan izin usaha pertambangan emas tersebut di Sumatra Utara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, dasar penegakan hukum terhadap tambang emas Martabe berangkat dari temuan kerusakan lingkungan yang dinilai cukup serius.
Secara teknis, kerusakan tersebut terutama disebabkan oleh tidak tertanganinya air permukaan di area tambang, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kerusakan lingkungan yang cukup serius tidak boleh kita biarkan. Secara hukum itu sudah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009, sehingga izin bisa dicabut. Tidak boleh,” ujar Hanif, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, KLH telah menyampaikan seluruh rekomendasi kepada kementerian terkait sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang diarahkan langsung oleh Presiden. Dengan begitu, meskipun tambang Martabe memiliki nilai ekonomi tinggi, aspek perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
Terkait langkah hukum yang ditempuh Agincourt, Hanif mengaku belum melihat adanya pengajuan banding atas pencabutan izin tersebut. Namun, KLH tetap melanjutkan proses penegakan hukum, termasuk jalur pidana.
Baca Juga
- Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Kasus Tata Kelola Sawit
- Rusak Lingkungan, KLH Tuntut Agincourt Rp200 Miliar dan Lakukan Pemulihan
- Anak UNTR Agincourt Digugat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Senilai Rp200,99 Miliar
“Saya belum melihat adanya banding. Tetapi dari tuntutan yang kami lakukan, kemarin mereka sudah siap membayar di pengadilan. Untuk kasus pidananya, sedang kami lakukan,” ujarnya.
Hanif menjelaskan, khusus untuk kasus di wilayah Sumatra termasuk Aceh, pemerintah tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Langkah tersebut diambil karena dampak lingkungan terjadi di kawasan bencana dan telah menimbulkan korban.
“Kalau di luar pengadilan dan ada kesepakatan, maka tuntutan pidana bisa hilang. Karena itu, untuk kasus banjir di Sumatra, kami langsung ke pengadilan agar tuntutan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Hingga saat ini, KLH tengah menyiapkan setidaknya 16 gugatan perdata atas kasus-kasus kerusakan lingkungan di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi. Nilai gugatan diperkirakan mencapai triliunan rupiah, mengingat tingginya biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Lingkungan itu mahal. Mengembalikan kondisi tanah yang diekstraksi untuk tambang batubara, nikel, atau emas membutuhkan biaya sangat besar. Karena itu tuntutannya triliunan rupiah,” kata Hanif.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, KLH meminta Agincourt untuk membayar ganti rugi hingga Rp200 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan. Agincourt merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Pemerintah belakangan telah mencabut izin usaha anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) itu karena indikasi pelanggaran pengelolaan konsesi yang memicu dampak ekologis. Adapun gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Gugatan didaftarkan sejak 20 Januari 2026. Dalam petitumnya, KLH meminta majelis hakim menyatakan bahwa Agincourt telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ikut buka suara terkait dengan pencabutan izin tambang emas Martabe, Tapanuli Selatan, usai ditanya soal kekhawatiran investor mengenai proses hukum yang adil di Indonesia.
Pada dialog yang diselenggarakan di Indonesia Economic Summit (IES), Purbaya mengatakan bahwa pemerintah memastikan perbaikan iklim berusaha. Dia menyebut pelaku usaha bisa langsung melaporkan permasalahan mengenai debottlenecking kepada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), di mana dia turut terlibat.
Dengan adanya satgas baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu, dia pun optimistis kondisi iklim usaha dalam satu tahun akan jauh lebih baik. Itu akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi dan tercermin pada pasar modal yang belakangan ini mengalami tekanan.
"Itu cukup untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan cepat. Pada akhirnya, itu akan terlihat pada kenaikan harga saham di pasar modal kami," tuturnya, Selasa (3/2/2026).

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2Fc26b632964177001b1b7e30c50fb01fa-20260203BAH12.jpg)



