Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya meminta Jaksa KPK agar Khofifah Indar Parawansa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Gubernur Jawa Timur itu dinilai perlu didengar keterangannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Khofifah diperlukan keterangannya karena perlu dikonfirmasi terkait keterangan yang ada dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam persidangan perkara hibah pokmas jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/2).
Budi mengatakan, Khofifah akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/2) besok.
"Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim. Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis," jelasnya.
Khofifah dipanggil untuk bersaksi bagi 4 terdakwa kasus itu, yakni:
Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Dalam dakwaannya, Hasanuddin dkk didakwa memberikan suap kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024. Suap diberikan agar Kusnadi mengalokasikan dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) kepada Hasanuddin dkk.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Khofifah sudah pernah diperiksa KPK. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 8,5 jam. Penyidik mencecar Khofifah seputar penggunaan APBD dalam dana hibah tersebut.
Usai pemeriksaan pada saat itu, Khofifah tidak merinci jumlah pertanyaan yang diajukan padanya. Salah satunya adalah pertanyaan KPK terkait struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Enggak banyak. Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. kira-kira itu lah kawan-kawan," ucapnya.
Kepada para penyidik KPK, Khofifah mengaku telah menyampaikan detail terkait proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.
"Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Belum ada tanggapan Khofifah terkait adanya pemanggilan untuk hadir dalam sidang tersebut.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489046/original/047456600_1769778320-7.jpg)
