Khofifah Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah Jatim Besok, KPK Beri Penjelasan Begini

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, Kamis (5/2). “Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu. (4/2).

Budi menjelaskan bahwa kehadiran Khofifah sebagai saksi dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.

BACA JUGA: KPK Beberkan Keterkaitan La Nyalla, Khofifah, dan Abdul Halim dalam Kasus Dana Hibah

Selain itu, kata dia, Khofifah dipanggil karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.

Ketika ditanya apakah Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak turut dihadirkan sebagai saksi, Budi mengatakan hanya Khofifah saja untuk persidangan pada Kamis (5/2). “Sejauh ini hanya gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPK Blak-blakan soal Khofifah, La Nyalla & Abdul Halim di Kasus Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

BACA JUGA: Ini 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada Anggota DPRD Aktif, Anda Kenal?

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut.

Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka yang telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS).

Dengan demikian, 20 tersangka lainnya adalah sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Listrik dari Pembangkit Sampah Ditetapkan 20 Sen Dolar/kWh
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gus Ipul Soroti Kasus Anak SD di NTT, Data Kemiskinan Jadi Perhatian Utama
• 3 menit lalueranasional.com
thumb
Hector Souto Pasang Target Indonesia Masuk Final Piala Asia Futsal
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
1.365 Wisudawan Baru Wisuda Unhas 
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Tegur Daerah soal Sampah, Khofifah: Pemprov Jatim Tengah Siapkan Kepgub
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.