Grid.ID - Denada sudah mengakui Ressa sebagai anak kandungnya melalui pernyataan terbuka yang ia unggah di akun Instagram. Namun pengakuan itu sepertinya belum bisa menghentikan gugatan kasus dugaan penelantaran anak.
Belum lama ini, Denada menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandungnya. Pengakuan tersebut muncul di tengah proses hukum atas gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan oleh Ressa di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam gugatannya, Ressa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Namun gugatan tersebut ditolak oleh pihak Denada.
Denada Tolak Gugatan Rp 7 Miliar
Pihak Denada secara tegas menolak tuntutan ganti rugi sebanyak Rp 7 miliar. Diketahui, nominal tersebut disebut sebagai akumulasi biaya perawatan dan pendidikan yang diklaim telah dikeluarkan tante Denada selama merawat Ressa di Banyuwangi.
Namun Denada mengklaim dirinya telah memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua. Termasuk secara materi.
"Semua dikasih, tidak kekurangan apa pun. Saya punya bukti transfernya, bahkan Januari kemarin amsih dikirimi. Kalau semua sudah dipenuhi, terus drama apa ini?" ujar kuasa hukum Denada, Muhammad iqbal, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, proses mediasi yang berlangsung sebelumnya dinyatakan buntu. Pihak Denada keberatan dengan besaran ganti rugi yang tercantum dalam gugatan tersebut.
Lantaran tidak terjadi kesepakatan, agenda persidangan selanjutnya akan dijadwalkan lagi. Iqbal juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada langkah rekonvensi atau gugatan balik.
"Sejauh ini tidak ada gugatan balik. Gugatan balik itu kan ada dalam rekonvensi, dalam jawaban nanti di sidang, dan kami juga belum memberikan jawaban," jelasnya.
Meski kini telah diakui sebagai anak sebagaimana yang diinginkan Ressa, namun terkait gugatan kasus yang dilayangkan pada Denada belum ada informasi akan dicabut. Termasuk dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Belum lama ini Denada akhirnya mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Namun pengakuan itu sepertinya belum bisa menghentikan gugatan kasus dugaan penelantaran anak. (*)
Artikel Asli



