Jika Bahar bin Smith Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Polisi Akan Panggil Lagi

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser hari ini, Rabu (4/2/2026).

Namun, hingga pukul 12.30 WIB, ia belum hadir di Mapolres Metro Tangerang.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Bahar dalam pemeriksaan perdana tersebut.

“Ini kan baru pemanggilan pertama. Saya belum berani bilang datang atau enggaknya," ujar Prapto saat dikonfirmasi Kompas.com, 

Baca juga: Dijadwalkan Diperiksa Rabu Pagi, Bahar bin Smith Tak Kunjung Hadir di Mapolres Tangerang

Namun, jika Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pertama, polisi akan melakukan pemanggilan kedua, sesuai dengan prosedur.

“Kalau enggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau yang kedua enggak datang juga, baru dijemput. Aturannya kan begitu,” ucap dia.

Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukumnya, Ichsan Tuankotta, juga belum tampak di lokasi pemeriksaan.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban ketika itu datang dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Menurut polisi, saat itu anggota Banser mendekat ke Bahar untuk bersalaman.

Baca juga: Dua Cerita Berbeda di Kasus Dugaan Penganiayaan Banser oleh Bahar bin Smith

Namun, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemprov Jateng, Khusus Pekerja hingga Penyandang Disabilitas
• 19 jam laludisway.id
thumb
Arsenal ke Final Piala Liga, Peluang Akhiri Puasa Trofi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Panggil Eks Kepala BPH Migas hingga Pertagas Niaga Terkait Kasus Gas PGN
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Rusia Serang Fasilitas Energi Ukraina, Ratusan Ribu Warga Kedinginan
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.