Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat seiring berakhirnya masa jabatannya di usia 70 tahun. Wisuda purnabakti digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2026).
Acara purnabakti tersebut dihadiri delapan Hakim Konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemberhentian Arief sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai 3 Februari 2026. Selain itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Arief atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan sebagai hakim konstitusi.
“Memberhentikan dengan hormat Prof. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru saat membacakan petikan Keppres.
Adapun Keputusan Presiden tersebut ditetapkan oleh Prabowo di Jakarta pada 2 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sementara itu, pelaksanaan Keppres lebih lanjut diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.



