Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas untuk lindungi kesehatan dan UMKM domestik.
  • Larangan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 mengenai barang yang dilarang impor.
  • Kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya saing industri lokal serta mencegah masalah lingkungan limbah tekstil.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan perlindungan industri nasional dan kepentingan ekonomi jangka panjang.

Budi Santoso menyampaikan bahwa ketentuan larangan impor pakaian bekas telah diatur secara tegas dalam regulasi terbaru Kementerian Perdagangan.

"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang yang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Selain aspek kesehatan, Mendag menuturkan larangan impor pakaian bekas juga memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.

"Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," tegas Mendag.

Lebih lanjut, ia menegaskan Kementerian Perdagangan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan serta penindakan di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak merugikan pelaku usaha domestik.

Antara

Baca Juga: Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tecno Spark Go 3 Resmi Meluncur, Smartphone Tangguh dengan Ekosistem AI di Harga 1 Jutaan
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Zodiak yang Terlahir Memiliki Rasa Empati Tinggi dan Peduli Tanpa Batas
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Pede MBG Mampu Dongkrak Ekonomi Tumbuh 8% pada 2028,
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dapat 48 Pertanyaan soal Candaan Adat Toraja
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Anggota DPR Nurul Arifin Soroti Isu Loker Komdigi yang Datanya Bisa Dilihat
• 26 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.