jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sumber pembiayaan berbagai aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.
Penelusuran ini mencakup kegiatan mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, baik di dalam maupun di luar negeri
BACA JUGA: Ridwan Kamil Bercerai, Kuasa Hukum Jelaskan Soal Gana-Gini Hingga Hak Asuh Anak
“Pembiayaannya dari mana? Apakah full (seluruhnya) dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), atau seperti apa?” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga menelusuri sumber-sumber penghasilan Ridwan Kamil saat menjadi Gubernur Jabar.
BACA JUGA: Wenda Ungkap Penyebab Ridwan Kamil & Atalia Praratya Bercerai, Singgung Materi Gugatan
“Selain sebagai gubernur, apakah ada penghasilan lainnya? Ini kemudian dikroscek dengan aset-aset yang dimiliki,” katanya.
Adapun seluruh penelusuran tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
BACA JUGA: Gugatan Cerai Atalia Praratya Dikabulkan, Ridwan Kamil Ikhlas?
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




