Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau lebih dikenal dengan PP Tunas tengah disusun.
Saat ini, ada 2 aturan yang tengah dirancang untuk menunjang pelaksanaan PP Tunas, yakni Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM).
"RPM dan RKM dimaksud membagi kewenangan peraturan, yaitu RPM mengatur norma besar kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik, dan sanksi administratif, sementara rancangan keputusan Menteri menetapkan pedoman detail, teknis indikator, cara penilaian mandiri, dan identifikasi risiko,” jelas Alexander dalam rapat bersama Komisi I DPR, di Gedung DPR, Rabu (4/2).
Alexander Sabar mengatakan, Komdigi tengah melakukan konsolidasi internal dan membuka konsultasi publik dalam penyusunan RKM dan RPM terkait PP Tunas. Ada 362 masukan yang disampaikan oleh 33 pihak yang berasal dari pelaku industri digital, asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, konsultan, serta individu.
“Rapat sinkronisasi di internal sedang berjalan dengan intensif dimulai dari tanggal 14 Januari 2026 sampai saat ini. Serta arah pengaturan untuk RPM pelaksanaan PP Tunas akan memberikan keseimbangan antara keseimbangan hukum dan fleksibilitas norma,” ucap Alexander.
Komdigi pun akan melakukan finalisasi terhadap penyusunan RPM dan RKM tersebut. Ada sejumlah aturan rinci yang akan melengkapi dan memperkuat PP Tunas yang telah ada.
“Dalam melaksanakan penyusunan RPM dan RKM pelaksanaan PP Tunas, terdapat beberapa langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan finalisasi hasil konsultasi publik, melaksanakan finalisasi instrumen dan indikator risiko,” ucap Alexander.
“Menyusun pengaturan besaran denda administrasi yang akan masuk ke dalam peraturan pemerintah PNBP Kementerian Komdigi, melaksanakan harmonisasi RPM bersama dengan Internal Biro Hukum, dan selanjutnya dengan Kementerian Hukum, serta penetapan RKM,” tandasnya.




