Berapa Gaji Jaksa di Indonesia? Simak Daftar Lengkap dan Tunjangannya

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Gaji seorang jaksa di Indonesia sebagai pejabat fungsional dalam penegakan hukum, diatur sesuai struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan mereka terdiri dari gaji pokok yang telah diatur pemerintah dan sejumlah tunjangan kinerja serta fungsional. Gaji pokok berdasarkan golongan Gaji pokok jaksa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Besarannya bervariasi sesuai dengan pangkat, golongan, dan masa kerja, berikut daftar lengkapnya dilansir dari laman Dealls. 1. Golongan III (Jenjang ahli pertama dan muda):

  • III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752-Rp4.575.312.
  • III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580-Rp4.768.848.
  • III/c (Jaksa Pratama): Rp3.026.484-Rp4.970.592.
  • III/d (Jaksa Muda): Rp3.154.464-Rp5.180.760.
2. Golongan IV (Jenjang ahli madya dan utama)
  • IV/a (Jaksa Madya): Rp3.287.844-Rp5.400.000.
  • IV/b (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.948-Rp5.628.420.
  • IV/c (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.884-Rp5.866.452.
  • IV/d (Jaksa Utama Madya): Rp3.722.976-Rp6.114.636.
  • IV/e (Jaksa Utama): Rp3.880.548-Rp6.373.296.

Baca Juga :

Apa Itu THR dan Gaji ke-13 PNS? Ini Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com/Siti Yona)
Tunjangan berdasarkan jabatan Selain gaji pokok, jaksa menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarnya ditentukan oleh kelas jabatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Kelas jabatan tertinggi adalah 13 (Jaksa Utama) dan terendah adalah 5 (Ajun Jaksa Madya), berikut daftar rinciannya:
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000.
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000.
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600.
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250.
Tunjangan fungsional dan lainnya Jaksa juga berhak atas berbagai tunjangan lain, di antaranya berikut ini:
  1. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besarnya bervariasi berdasarkan pangkat, mulai dari Rp2,4 juta untuk Ajun Jaksa Madya hingga Rp10 juta untuk Jaksa Utama (berdasarkan Perpres No. 117 Tahun 2014).
  2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri (sekitar 10 persen dari gaji pokok) dan tunjangan anak (dua persen per anak, maksimal tiga anak).
  3. Tunjangan Makan: Dibayarkan per hari kerja (Golongan III: Rp37 ribu per hari; Golongan IV: Rp41 ribu per hari).
  4. Tunjangan Beras: Setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji setiap bulan.
  5. Tunjangan Hari Raya (THR): Dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan dan diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Simulasi penghasilan Sebagai contoh, seorang Ajun Jaksa Madya (Golongan III/a, Kelas Jabatan 5) dengan rata-rata gaji pokok Rp3.680.532 per bulan akan menerima:

Gaji Pokok: Rp3.680.532.
Tunjangan Kinerja: Rp3.134.250.
Total (sebelum tunjangan lain): Rp6.814.782 per bulan.

Angka tersebut belum termasuk tambahan dari tunjangan keluarga, fungsional, beras, dan lainnya, sehingga total penghasilan bersih bulanan bisa lebih tinggi.

Profesi jaksa menawarkan jenjang karier yang jelas dengan sistem remunerasi yang terstruktur. Penghasilannya merupakan akumulasi dari gaji pokok berdasarkan golongan, ditambah dengan berbagai tunjangan, terutama tunjangan kinerja dan fungsional yang signifikan. Hal ini menjadikan profesi jaksa sebagai salah satu pilihan karier yang kompetitif di bidang hukum. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
XLSMART Tingkatkan Pengalaman Digital Pelanggan Lewat XL Ultra 5G Plus
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
KPK Duga Aset Tak Terdata LHKPN RK Ada di Jabar Sampai Luar Negeri
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pisah Rumah, Inara Rusli Siap Jika Insanul Fahmi & Wardatina Mawa Rujuk
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Saat Potongan Aplikator dan Program Berbayar Gerus Pendapatan Driver Ojol...
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.