Anggota Komisi I dari NasDem, Amelia Anggraini, mengusulkan pembuatan UU yang mengatur tentang Artificial Intelligence (AI). Ia menyinggung kasus Grok AI di medsos X yang kerap disalahgunakan untuk membuat konten 'nyerempet' mesum.
“Kalo memang itu diperlukan ya kita bisa majukan untuk dibuat atau diusulkan Undang Undang soal regulasi AI seperti yang sudah ada di Korea Selatan kalau kita mengambil contoh dari negara lain ya,” ucap Amelia dalam rapat bersama Kemkomdigi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (4/2).
Menurutnya, permasalahan penyalahgunaan AI ini tidak bisa hanya berhenti pada kampanye-kampanye yang dibuat Komdigi.
“Kalau kita ambil contoh soal kasus pemblokiran Grok karena bisa memicu konten semi pornografi, saya ingin menegaskan pak, ini bukan urusan alatnya saja. Tetapi juga literasi masyarakat terhadap muka ruang publik digital,” tutur Amelia.
“Nah, karena ini terkait juga dengan etika ya, kemudian etika berinteraksi, kemudian perilaku cabul begitu ya yang kemudian ditumpahkan lewat teknologi,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, ia pun mempertanyakan Komdigi terkait literasi digital berkaitan dengan penggunaan AI. Menurutnya, harus ada indikator keberhasilannya.
“Jadi yang saya ingin tanyakan, apa strategi literasi yang spesifik untuk konten AI generatif seperti ini? Jadi bukan sekadar kampanye umum saja begitu,” ucap Amelia.
“Dan bagaimana indikator keberhasilannya diukur dalam 6-12 bulan ke depan ini agar pendekatannya tidak berhenti pada blokir suatu aplikasi saja lalu pindah masalah ke platform lain gitu pak,” tambahnya.
Usulan Sita Pendapatan Kreator Konten yang Bikin HoaksSementara Wakil Ketua Komisi I Anton Sukartono Surrato mengusulkan salah satu cara yang bisa diterapkan via regulasi ini. Ia melihat, bahwa banyak konten-konten hoaks di Medsos justru mampu banyak menjaring pembaca.
Akibatnya, kreator mampu memonetisasi konten hoaks itu.
"Karena kebohongannya itu beritanya sangat menarik. Jadi menghasilkan rezeki bagi orang yang bikin konten yang bohong itu. Itu hasilnya bisa nggak ditarik aja? Jadi jangan sebagai orang yang bikin konten hoaks itu tapi dibagi untuk pemerintah boleh atau kepada korban yang menjadi berita hoaks tersebut," kata Anton.
Anton juga meminta Komdigi menyusun kebutuhan mereka untuk membutuhkan regulasi yang kuat. Ia ingin, ada regulasi kuat sehingga terbentuk sebuah badan keamanan digital.
"Kira-kira apa yang dibutuhkan oleh Komdigi sehingga Panja ini kita menghasilkan regulasi yang kuat atau dibentuk kayak Bakamla (Badan Keamanan Laut) jadi Bakamdi, Badan Keamanan Digital," tutup Anton.




