GenPI.co - FIFA menjatuhkan hukuman kepada anggota Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji yang dianggap mendorong wasit.
Hukuman yang diberikan FIFA kepada Sumardji berupa larangan mendampingi tim selama 20 pertandingan serta denda sebesar Franc Swiss 15 ribu (sekitar Rp 324 juta).
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) FIFA yang digelar pada 18 November 2025.
Sidang dipimpin Jorge Palacio, Alejandro Jose Piera, dan Paola Lopez Barraza.
Putusan hukuman FIFA kepada Sumardji tertuang dalam dokumen bernomor FFD-25650 dan disampaikan kepada pihak terkait sehari setelahnya.
Berdasarkan hasil sidang, Sumardji dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Kode Disiplin FIFA terkait perilaku kekerasan terhadap perangkat pertandingan.
Pelanggaran itu terjadi seusai laga Irak vs Indonesia pada putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang digelar di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, 11 Oktober 2025.
FIFA menyebut keputusan diambil setelah melakukan kajian menyeluruh berdasarkan laporan resmi wasit, komisioner pertandingan, serta bukti video dan foto yang diserahkan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Dalam laporan tersebut, Sumardji yang saat itu masih berstatus manajer Timnas Indonesia dinilai melakukan intimidasi berlebihan terhadap wasit setelah pertandingan berakhir.
Tidak sendirian, Sumardji kala itu bersama Thom Haye dan Shayne Pattynama diganjar kartu merah oleh wasit asal China Na Ming.
Protes ketiganya dianggap telah melampaui batas dan mengarah pada tindakan kekerasan.
Khusus Sumardji, FIFA menyebut adanya dorongan keras dari belakang yang membuat wasit terpental, sebelum akhirnya dihalangi petugas lain.
Empat hari setelah insiden, Sekretaris Komdis FIFA membuka proses disipliner terhadap Sumardji.
Namun, selama masa klarifikasi enam hari, tidak ada penjelasan maupun pembelaan yang disampaikan kepada AFC, sehingga FIFA menilai tuduhan tersebut diakui.
Di sisi lain, Sumardji sebelumnya mengaku telah mengajukan banding keputusan Komdis FIFA. Namun, ditolak.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:





