Bisnis.com, MAJALENGKA - Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal gentengisasi, yang mendorong penggunaan genteng sebagai atap rumah dan menyingkirkan dominasi atap seng, mendapat sambutan luas dari perajin genteng di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Di balik apresiasi itu, para pelaku industri genteng menagih komitmen konkret pemerintah agar wacana tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan berhenti sebagai pidato politik semata.
Perajin genteng di sentra Jatiwangi menilai pernyataan Presiden membuka harapan baru bagi keberlangsungan industri lokal yang selama ini terdesak produk atap pabrikan. Mereka berharap negara hadir melalui regulasi yang tegas, sehingga penggunaan genteng menjadi arus utama dalam pembangunan perumahan maupun infrastruktur.
Syamsul, pemilik Jebor Super Sri Jaya JTW di Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, menyebut pidato Presiden sebagai angin segar bagi perajin. Menurutnya, genteng bukan sekadar material bangunan, melainkan hasil kerajinan tangan yang memuat nilai ekonomi, seni, sekaligus budaya lokal Majalengka. Dia menilai sudah sewajarnya negara memberi keberpihakan.
Perajin di Majalengka siap jika kebijakan tersebut berdampak pada lonjakan permintaan. Dari satu pabrik miliknya saja, produksi genteng yang sudah matang mencapai sekitar 1.800 batang per hari dengan melibatkan 35 pekerja.
Dalam sepekan, kata Syamsul, ribuan genteng rutin dikirim ke luar daerah, termasuk ke sejumlah kota di Jawa Tengah. Bahkan, untuk jenis tertentu, masa inden bisa mencapai satu bulan akibat faktor cuaca dan tingginya permintaan.
Baca Juga
- Prabowo Canangkan Program Gentengisasi, Suplai Bahan Baku Genteng Terbatas
- Dedi Mulyadi Sumringah Prabowo Gagas Program Gentengnisasi, Ini Alasannya
- Purbaya: Program Gentengisasi Pakai APBN, Nilainya Tak Sampai Rp1 Triliun
“Kami siap kalau ada kebijakan yang jelas. Tinggal kemauan pemerintah saja,” ujar Syamsul, Rabu (4/2/2026).
Nada serupa disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka, Iip Rivandi, yang juga berasal dari keluarga perajin genteng. Ia menilai pidato Presiden harus segera diturunkan menjadi instruksi resmi atau produk hukum agar dapat dilaksanakan hingga tingkat daerah. Tanpa payung kebijakan yang mengikat, menurutnya, pemerintah daerah akan kesulitan memaksa implementasi di lapangan.
Iip mengingatkan, Majalengka sebenarnya pernah memiliki Surat Edaran Bupati terkait penggunaan produk lokal. Namun, implementasinya terbatas dan hanya berlaku pada bangunan pemerintah yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, sektor swasta dan industri yang beroperasi di daerah, nyaris tidak tersentuh aturan tersebut. Ia mencontohkan, banyak bangunan industri bahkan tidak menggunakan genteng lokal untuk fasilitas paling dasar seperti pos keamanan.
“Kalau hanya imbauan, hasilnya akan sama. Perajin tetap terpinggirkan,” kata Iip.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti semangat yang disampaikan Presiden. Ia menilai penggunaan genteng sejalan dengan visi pembangunan Majalengka Langkung SAE, yang menekankan pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Eman menyebut, pemerintah daerah akan mendorong penggunaan genteng lokal pada pembangunan gedung pemerintahan, sekolah, serta fasilitas publik lainnya.
Selain dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan karakter iklim daerah, kebijakan tersebut diyakini mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memperluas lapangan kerja.





