BANDUNG, KOMPAS- Sebanyak 7.119 pengajuan perceraian, dengan 6.643 perkara diantaranya telah diputuskan, terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, sepanjang tahun 2025. Hampir 80 persen gugatan diajukan pihak istri. Pemicunya adalah pertikaian berkepanjangan dan faktor ekonomi.
Berdasarkan data Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang diterima Kompas pada Rabu (4/2/2026), hakim telah memutus 6.643 perkara dari 7.119 gugatan perceraian sepanjang tahun 2025.
”Angka gugatan ke PA Bandung tahun 2025 turun bila dibandingkan tahun 2024. Jumlah gugatan tahun 2024 mencapai 7.213 perkara dan 7.110 diantaranya telah diputuskan,” kata Panitera PA Bandung Dede Supriyadi di Bandung.
Dari dari total pengajuan, Dede mengatakan, cerai gugat yang diajukan pihak istri menjadi yang tertinggi, mencapai 5.520 atau 77,54 persen. Sementara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 1.599 perkara.
Menurut Dede, tiga penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 3.459 perkara. Faktor ekonomi menempati peringkat kedua dengan 1.839 perkara.
Sedangkan di urutan ketiga adalah faktor salah satu pihak meninggalkan pasangannya sebanyak 326 perkara. Faktor lainnya dengan jumlah perkara yang lebih kecil seperti murtad, kawin paksa, cacat badan, kekerasan dalam rumah tangga, selingkuh, mabuk, judi hingga dihukum penjara.
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma, Seto Mulyadi dalam publikasi Kompas.id (14 September 2025) mengatakan, melihat perceraian tak bisa digeneralisir dengan pandangan tertentu. ”Tergantung latar belakangnya. Kalau diteruskan, tetapi cekcok terus dan dampaknya negatif untuk anak-anak, bisa saja berpisah baik-baik,” ujarnya.
Seto meminta pasangan mengedepankan yang terbaik untuk anak-anak. Belum tentu mempertahankan rumah tangga merupakan yang paling baik.
”Berpisah tak selalu jelek atau negatif ketimbang relasinya toksik. Bukan justru diberi pandangan miring karena keputusannya merupakan privasi keluarga,” ujarnya.
Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren perceraian terus naik sejak 2019 hingga 2022.
Kepala Kelompok Riset Agama, Gender, dan Kelompok Minoritas, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRAK BRIN) Aji Sofanudin memaparkan, data BPS mencatat 408.347 kasus perceraian pada tahun 2024. Sebanyak 78 persen di antaranya diajukan istri.
Menurut Aji, bahwa ketimpangan pendapatan sering mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. "Ketika istri memiliki posisi ekonomi lebih kuat, potensi ketidakseimbangan relasi dalam keluarga meningkat, " paparnya.
Sementara itu, Warnis, Peneliti Ahli Utama PRAK BRIN menemukan enam faktor utama pendorong perempuan mengajukan perceraian. "Enam faktor ini adalah masalah ekonomi, ketidak bertanggung jawaban suami, kurang dukungan emosional, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesadaran akan hak-hak hukum, " ucapnya.





