Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kalimantan Selatan. Informasi sementara, operasi berlangsung di kantor pelayanan pajak yang berlokasi di Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, kasus yang sedang ditangani ini berkenaan dengan restitusi pajak.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Fitroh melalui keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
KPK belum memberi informasi lebih jauh perkara ini. Fitroh menyebut, tim KPK masih di lapangan.
Informasi sementara, kasus ini berhubungan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Banjarmasin. Namun, belum ada informasi resmi yang menyebut rinci lokasi OTT, seperti detail KPP madya atau KPP pratama. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka setelah menggelar OTT.
OTT KPK di provinsi berjuluk “Bumi Lambung Mangkurat” juga pernah dilakukan sebelumnya. Dalam situs resmi KPK, pada 6 Oktober 2024, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di PemprovKalsel.
KPK mencatat, kasus ini merupakan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel tahun 2024-2025. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai kurang lebih Rp12 miliar dan 500 dolar AS.
Kasus ini menyeret Gubernur Kalsel saat itu, Sahbirin Noor. Selain nama Sahbirin Noor, KPK turut menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Berturut-turut adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang di Dinas PUPR Kalsel), dan Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam). Selanjutnya ada Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (pihak swasta), dan Andi Susanto (pihak swasta).
Dalam catatan KPK, kasus ini masih belum selesai diperiksa. Kronologi yang disiarkan KPK mencatat pemeriksaan tersangka terakhir dilakukan pada 18 Oktober 2024.
Tersangka Yulianti Erlynah diperiksa mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung Samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalsel.
Di hari yang sama, KPK memeriksa Sugeng Wahyudi. Pemeriksaan berfokus pada dugaan rekayasa pengadaan berupa pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang proyek pembangunan.
Dalam catatan Kompas, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2024. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor.
Dengan begitu, status Sahbirin Noor belum ditetapkan kembali sebagai tersangka (Kompas, 9/1/2025). Direktur Penyidikan KPK, saat itu, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik perlu mencari bukti yang menguatkan untuk sampai pada penetapan tersangka.
”Jadi, saat ini belum cukup dari sisi materiilnya, belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan (Sahbirin Noor) belum ditetapkan kembali sebagai tersangka,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Kasus korupsi lain yang ditangani KPK di Kalsel adalah kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2022. Kasus ini menyeret Mardani H Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Dalam catatan KPK, Maming dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi IUP pada 2 Juni 2022. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010-2018) itu diduga menerima suap Rp118 miliar. Pada 10 Februari 2023, Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Mardani Maming membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 118 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan. Nominal itu sesuai dengan dugaan penerimaan suap yang menyeret namanya.



