Ada OTT Terkait Pajak di Banjarmasin, Daftar Panjang Dugaan Korupsi di Kalsel

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Kalimantan Selatan. Informasi sementara, operasi berlangsung di kantor pelayanan pajak yang berlokasi di Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, kasus yang sedang ditangani ini berkenaan dengan restitusi pajak.

“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Fitroh melalui keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

KPK belum memberi informasi lebih jauh perkara ini. Fitroh menyebut, tim KPK masih di lapangan.

Informasi sementara, kasus ini berhubungan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Banjarmasin. Namun, belum ada informasi resmi yang menyebut rinci lokasi OTT, seperti detail KPP madya atau KPP pratama. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka setelah menggelar OTT.

Kasus OTT Kalsel

OTT KPK di provinsi berjuluk “Bumi Lambung Mangkurat” juga pernah dilakukan sebelumnya. Dalam situs resmi KPK, pada 6 Oktober 2024, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di PemprovKalsel.

KPK mencatat, kasus ini merupakan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh sejumlah pejabat di Pemprov Kalsel tahun 2024-2025. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai kurang lebih Rp12 miliar dan 500 dolar AS.

Kasus ini menyeret Gubernur Kalsel saat itu, Sahbirin Noor. Selain nama Sahbirin Noor, KPK turut menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. 

Berturut-turut adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang di Dinas PUPR Kalsel), dan Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam). Selanjutnya ada Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (pihak swasta), dan Andi Susanto (pihak swasta).

Dalam catatan KPK, kasus ini masih belum selesai diperiksa. Kronologi yang disiarkan KPK mencatat pemeriksaan tersangka terakhir dilakukan pada 18 Oktober 2024.

Baca JugaSahbirin Noor Dua Kali Mangkir, KPK: ”Ngomong” Dong kalau Tidak Pernah Terima Duit
Baca JugaSahbirin Noor Menang Praperadilan, Catatan Penegakan Hukum di Kalsel
Baca JugaSahbirin Noor Lolos Operasi Tangkap Tangan hingga Menang Praperadilan

Tersangka Yulianti Erlynah diperiksa mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung Samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalsel.

Di hari yang sama, KPK memeriksa Sugeng Wahyudi. Pemeriksaan berfokus pada dugaan rekayasa pengadaan berupa pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang proyek pembangunan.

Dalam catatan Kompas, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2024. Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor.

Dengan begitu, status Sahbirin Noor belum ditetapkan kembali sebagai tersangka (Kompas, 9/1/2025). Direktur Penyidikan KPK, saat itu, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik perlu mencari bukti yang menguatkan untuk sampai pada penetapan tersangka.

”Jadi, saat ini belum cukup dari sisi materiilnya, belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan (Sahbirin Noor) belum ditetapkan kembali sebagai tersangka,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Suap izin tambang di Tanah Bumbu

Kasus korupsi lain yang ditangani KPK di Kalsel adalah kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2022. Kasus ini menyeret Mardani H Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Dalam catatan KPK, Maming dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi IUP pada 2 Juni 2022. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio. 

Baca JugaMantan Bupati Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Baca JugaMardani Maming Ditahan KPK
Baca JugaMardani Maming Dituding KPK Terima Dana Rp 104,3 Miliar

Bupati Tanah Bumbu dua periode (2010-2018) itu diduga menerima suap Rp118 miliar. Pada 10 Februari 2023, Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Mardani Maming membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 118 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan. Nominal itu sesuai dengan dugaan penerimaan suap yang menyeret namanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Potret Negara Putin Bobol, Gelap Gulita Usai Serangan Ukraina
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal Live dan Streaming Proliga 2026 Putaran Kedua Besok, Tayang di Stasiun TV Mana dan Jam Berapa?
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
KLH Kaji Dampak Paparan Asam Nitrat pada Warga Cilegon
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah ungkap Alasan Agresif Tarik Utang Tenor Pendek
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Posisi Riza Chalid Terendus di Negara ASEAN, Red Notice Tetap Hormati Kedaulatan Negara Lain
• 11 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.