Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) senilai Rp1,36 triliun. Aset tersebut merupakan kewajiban para pengembang pemegang izin pemanfaatan ruang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk periode Semester II Tahun 2025.
“Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga :
4 Pohon Tumbang di Jaktim Akibat Hujan DerasPramono menegaskan bahwa kunci utama dalam pengelolaan aset daerah adalah membangun kepercayaan antara pemerintah dan sektor swasta. Ia menginstruksikan jajarannya agar tidak membiarkan aset yang telah diserahkan menganggur tanpa memberikan dampak nyata bagi warga Jakarta.
“Sudah menjadi tugas Pemprov DKI untuk mengelola fasos dan fasum tersebut. Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Saya meminta agar fasos-fasum yang sudah diserahkan segera digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ucap Pramono.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Aris Setya.
Sebagai upaya menjaga akuntabilitas, Pemprov DKI Jakarta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD DKI Jakarta dalam pengawasan aset. Pramono juga memastikan Inspektorat DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dan secara aktif menagih para pengembang yang hingga kini belum memenuhi kewajiban mereka.




