Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan tempat hiburan malam Party Station yang beroperasi di Kartika One Hotel, Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan menyusul penolakan warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut mengganggu ketertiban dan nilai lingkungan sekitar.
Advertisement
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan evaluasi akan mencakup aspek perizinan, zonasi, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.
"Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan,” kata Chico di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Chico menegaskan Pemprov Jakarta menghormati dan memprioritaskan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal. Saat ini, Pemprov Jakarta tengah menindaklanjuti penolakan dari ratusan warga Kampung Sawah, Jagakarsa, terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.
“Saat ini pemprov sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan tempat hiburan malam di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian juga telah mendorong dilakukannya mediasi antara pihak manajemen hotel dan warga. Namun demikian, Pemprov Jakarta akan tetap mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.


