DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah warga menyoroti keputusan pemerintah yang mendadak menonaktifkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Salah satunya disampaikan Natasya (31), yang hidup bersama seorang suami dan dua orang anak sebagai PBI BPJS sejak tahun 2023.
Namun, penonaktifan BPJS Kesehatan secara mendadak membuat Natasya ragu beralih ke mandiri sebab tidak mampu membayar iuran sekitar Rp 100.000 lebih untuk empat orang setiap bulannya.
Baca juga: Ketika BPJS PBI Nonaktif dan Nyawa Pasien Gagal Ginjal Dipertaruhkan
Anaknya yang mengalami diare selama beberapa hari terakhir akhirnya terpaksa diobati dengan obat generik atau “obat warung”.
“Saya lebih baik tidak punya jaminan kesehatan dan mudah-mudahan tidak ada penyakit serius,” ucap Natasya kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Natasya hidup serba pas-pasan dari penghasilan suami yang berprofesi sebagai kurir makanan online.
Sehari-hari, pendapatannya hanya memungkinkan untuk menyambung hidup.
Kebutuhan perlengkapan anak yang saat ini masih berusia dua tahun tentu menjadi prioritas utama.
Namun, pihak kelurahan justru mencatat keluarga Natasya lewat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tergolong desil 6-10.
“Sudah ke kelurahan buat perbaharui data DTESN karena saya (tertulis) termasuk desil 6-10 yang di mana disebut tidak layak mendapatkan bantuan,” ujar Natasya.
Baca juga: Anak di Depok Tak Bisa Terapi Bicara Saat BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan
Tak berbeda jauh, warga lain bernama Nunung juga mengaku tidak sanggup jika ia dengan anak dan cucunya harus membayar tagihan bulanan BPJS.
Nunung dan suami bekerja sebagai pedagang jagung susu keju di pasar malam, sedangkan anaknya sampai saat ini masih bekerja serabutan setelah putus kontrak kerja.
“Semoga bisa digunakan lagi ya Allah apalagi cucu saya sedang terapi banget, kondisi orangtua cucu saya juga lagi gak punya pekerjaan,” ungkap Nunung.
Setelah BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan, cucu Nunung berinisial B (3) gagal menjalani proses terapi bicara yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir.