Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan merotasi 50 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026) mendatang.
Perombakan ini menyusul reformasi internal yang telah dilakukannya terhadap sekitar 30 pejabat Direktorat Bea Cukai (DJBC) pada pekan lalu.
"Mungkin angka yang baru masuk baru 50 Mesti tambah 50 dulu ya hari Jumat," ujar Purbaya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya menjelaskan rotasi dilakukan karena pasalnya dalam sistem kepegawaian negeri, pegawai tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak. Hal ini karena berisiko menimbulkan gugatan hukum mengingat status kepegawaiannya sebagai PNS.
"Rupanya kalau di keuangan kita pegawai negeri kita ga bisa memecat pegawai merumahkan juga gak bisa, tadinya saya rumahkan nanti di tuntut kalah lu, yaudah gajadi, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya dirinya pun menjelaskan para pejabat yang selama ini ketahuan memainkan pungutan negara, atau membiarkan penerimaan pajak bocor, akan dimutasi ke daerah-daerah yang sepi orang.
"Yang ketahuan main-main saya puter ke tempat yang lebih sepi. Jadi kita melakukan perbaikan sungguh-sungguh," paparnya.
(haa/haa)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4053942/original/040435000_1655289566-Timnas_Indonesia_-_Ilustrasi_Elkan_Baggott_copy.jpg)
