PONOROGO (Realita)- BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Thukul Wibowo, Kepala Dusun di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp 54,3 juta. Santunan tersebut terdiri atas JKM sebesar Rp 42 juta dan JHT senilai Rp 12,3 juta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat berkala berupa uang pensiun sebesar Rp 400 ribu per bulan kepada anak almarhum hingga berusia 23 tahun, serta bantuan beasiswa pendidikan.
Baca juga: Disperinaker dan BPJS Ketenagakerjaan Rakor Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek di Kota Surabaya
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Dony Eko Setiawan, menjelaskan bahwa anak almarhum saat ini tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi semester lima dan berhak menerima beasiswa pendidikan.
“Anaknya kuliah semester lima. Ada beasiswa juga karena sudah kuliah, yaitu Rp 12 juta setiap tahun sampai maksimal lima tahun masa studi,” ujar Dony saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, mengimbau pemerintah desa agar lebih aktif mengikutsertakan pengurus RW sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, kepesertaan tersebut penting sebagai perlindungan saat menjalankan tugas dan aktivitas kerja.
“Untuk perangkat desa, segera mendaftarkan pengurus RW. Saat ini yang biasanya sudah terdaftar adalah perangkat desa, pengurus RT, dan anggota BPD. Harapannya, desa-desa juga mendaftarkan pengurus RW,” kata Sevy.
Baca juga: 743 Mahasiswa KKN Universitas Merdeka Malang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga mendorong pekerja mandiri dan sektor nonformal di desa agar ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain sebagai perlindungan dalam bekerja, kepesertaan ini dinilai dapat menjadi solusi saat menghadapi risiko di masa sulit.
“Untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, dan sektor nonformal lainnya di lingkungan desa, bisa mendaftarkan diri secara mandiri,” ujar Sevy.
Lebih lanjut, Sevy menambahkan bahwa pada tahun 2026 terdapat penyesuaian tarif iuran jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ojol Surabaya Manfaatkan Diskon Iuran JKK–JKM 50 Persen
Dalam aturan itu, tarif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapatkan potongan hingga 50 persen, sehingga menjadi lebih ringan bagi masyarakat.
“Ada diskon iuran untuk pekerja mandiri. Dari yang biasanya Rp 16.800, kini menjadi hanya Rp 8.400. Harapannya, dengan diskon ini masyarakat dari berbagai golongan bisa lebih mudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.znl
Editor : Redaksi




