JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas revisi undang-undang omnibus law keuangan alias Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembahasan ini ditandai dengan pembentukan panitia kerja dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, revisi undang-undang (RUU) ini merupakan inisiatif dari Komisi XI DPR RI sebagai tindak lanjut hasil uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang,” katanya seusai Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Pemerintah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan agenda, Komisi XI DPR Rapat Kerja bersama Pemerintah mengenai pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU P2SK. Rapat ini meliputi penjelasan dari pemerintah tentang perubahan UU P2SK dan pembentukan panitia kerja (panja).
Adapun unsur pemerintah yang ikut pertemuan tersebut, meliputi Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Misbakhun menjelaskan, panja akan terdiri dari 30 anggota yang berasal dari 8 fraksi, dengan anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Muhammad Hekal sebagai ketuanya. Selanjutnya, panja akan mengagendakan jadwal pembahasan bersama pemerintah.
“Kita ingin membahasnya dengan baik, hati-hati, bisa cepat, teliti, objektif, sesuai dengan kebutuhan, dan tentunya itu kan semuanya sudah ada di DIM (daftar inventarisasi masalah). Nah, itu nanti akan kita bahas bersama-sama. Pemerintah mau cepat, kita garap cepat,” tuturnya.
Dengan demikian, diperlukan perubahan UU P2SK, agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Dalam rapat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, Undang-Undang P2SK telah melalui mekanisme uji materi di MK. Putusan yang dihasilkan memberikan sejumlah penegasan, khususnya terkait pengaturan kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.
Hasil uji materi tersebut, meliputi perubahan mekanisme rencana kerja dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan kewenangan penyidik di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Dengan demikian, diperlukan perubahan UU P2SK, agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka,” kata Purbaya.
Menurut dia, perubahan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga kesenambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antarlembaga di sektor keuangan.
Dalam hal ini, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS telah membahas rancangan RUU perubahan UU P2SK sebagai usulan dari DPR. Pembahasan tersebut telah mencakup konsultasi publik yang melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.
“Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan sejumlah DIM mengenai RUU tentang Perubahan UU P2SK untuk dibahas bersama DPR. Selanjutnya, DIM akan diserahkan pemerintah dalam agenda rapat panja.
Dalam RUU P2SK, salah satu poin revisi yang diusulkan ialah penambahan mandat BI untuk ikut menciptakan lapangan kerja. Perubahan ini turut menjadi sorotan karena dikhawatirkan mengganggu independensi bank sentral.
Menurut Misbakhun, usulan itu megadopsi praktik terbaik yang telah dijalankan oleh bank sentral di dunia, termasuk Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed). Meski diberi mandat untuk mendorong pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja, bank-bank sentral tersebut tetap independen.
“Bank Indonesia ini adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Dia harus tunduk pada konstitusi Republik Indonesia, di mana negara kesejahteraan itu harus diwujudkan. Kesejahteraan itu bisa dicapai kalau ekonomi kita tunduk,” katanya.
Jadi, pada akhirnya, tugas BI memang semakin banyak. Padahal, semakin ke sektor riil, kuasa kebijakan moneter akan semakin kecil, karena di sektor riil banyak dipengaruhi bukan hanya oleh faktor moneter.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty, berpendapat, semakin banyak tugas-tugas yang diberikan kepada BI belum tentu akan efektif dikerjakan. Apalagi, kebijakan moneter memiliki jalur transmisi yang jauh dengan sektor riil.
Ia merinci, mandat tambahan mulai diberikan kepada BI sejak kelahiran UU Omnibus Law Sektor Keuangan. Di sana, tugas BI bukan hanya sebatas menjaga stabilitas sektor keuangan, melainkan juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kini, ditambah lagi penciptaan lapangan kerja.
“Jadi, pada akhirnya, tugas BI memang semakin banyak. Padahal, semakin ke sektor riil, kuasa kebijakan moneter akan semakin kecil, karena di sektor riil banyak dipengaruhi bukan hanya oleh faktor moneter,” ujarnya.
Berkaca dari praktik bank sentral dunia, kebanyakan negara tidak banyak memberikan banyak target kepada otoritas moneter. Di sisi lain, The Fed memang memiliki mandat penciptaan lapangan kerja. Namun, target tersebut didukung dengan kejelasan transmisi kebijakan, mengingat AS tergolong sebagai negara maju secara ekonomi.
Sebaliknya, transmisi kebijakan moneter di negara berkembang memiliki banyak hambatan. Ditambah lagi, penciptaan lapangan kerja di Indonesia mayoritas di sektor informal. Kondisi ini kian mempersulit efektifvitas transmisi dari kebijakan moneter.
Telisa menjelaskan, upaya penciptaan lapangan kerja oleh The Fed turut didukung oleh ketersediaan data tenaga kerja. Di sisi lain, data ketenagakerjaan di Indonesia hanya dirilis setahun dua kali pada Februari dan Agustus. Padahal, Rapat Dewan Gubernur digelar setiap bulan.
“Saat ini, kita belum siap mengadopsi (bank sentral lain). Apa yang dilakukan oleh The Fed, belum tentu cocok dengan keadaan negara kita. Jadi, ini betul-betul perlu dikaji dan sebenarnya mandat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu sudah implisit mendukung lapangan kerja,” tuturnya.
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menambahkan, BI tidak bisa dibandingkan The Fed. Berbeda dengan BI, The Fed tidak memiliki mandat untuk menjaga stabilitas lantaran kurs dolar AS adalah mata uang dunia.
Maka dari itu, mandat utama The Fed hanya menjaga inflasi dengan tambahan ikut mendorong penciptaan lapangan kerja. Sebaliknya, BI memiliki mandat untuk menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar.
“Tambahan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi menurut saya akan membuat BI overstrecth dan semakin sulit bersikap independen. Tambahan tugas boleh-boleh saja, tetapi sifatnya “mendukung” bukan menjadi mandat utama setara dengan menjaga inflasi,” katanya.
Selain itu, marwah independensi BI sebagai bank sentral juga harus terus dijaga. Tugas ini tidak hanya berada di tangan BI, melainkan juga oleh ekosistem ekonomi, termasuk DPR, pemerintah, dan lembaga Yudikatif.
Serial Artikel
BI dalam Pusaran Program Prioritas Pemerintah
Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, BI merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari segala urusan politik pemerintahan.


