PALEMBANG, KOMPAS – Enam penambang ditemukan tewas akibat tertimbun longsor yang terjadi di lokasi tambang timah kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Adapun satu orang penambang lain masih dalam pencarian.
PT Timah memastikan aktivitas penambangan itu tidak berizin atau ilegal. Peristiwa ini pun menjadi peringatan betapa tingginya risiko penambangan ilegal karena tidak ada jaminan penerapan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan data Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pangkal Pinang, Bangka Belitung, peristiwa longsor di lokasi tambang timah kawasan Pondi terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, sekelompok penambang sedang beraktivitas menggunakan alat berat.
Aktivitas itu diduga menyebabkan kontur tanah di sekitar lokasi tambang menjadi tidak stabil. Akibatnya, terjadi longsor yang menimbun tujuh penambang beserta peralatan yang sedang dioperasikan. Para pekerja yang selamat sempat melakukan upaya pencarian dan pertolongan secara mandiri.
Tiga korban berhasil dievakuasi dengan kondisi sudah meninggal dunia tak lama setelah kejadian. Namun, empat korban lain dilaporkan masih tertimbun longsor.
Tim gabungan dari Kantor SAR Pangkal Pinang, Polres Bangka, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangka, Tim SAR Brimob Polda Bangka Belitung, PT Timah, sukarelawan, dan masyakarat pun menggelar operasi untuk mencari para korban.
Dalam operasi pada Senin malam hingga Selasa (3/2/2026) dini hari, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi tiga korban lainnya dengan kondisi sudah meninggal dunia. Adapun satu korban lainnya masih terus dicari hingga Rabu petang.
Komandan Tim Kantor SAR Pangkal Pinang Darma Putra mengatakan, pihaknya bersama segenap personel dari instansi lain sudah melakukan pencarian secara intensif sejak Rabu pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Akan tetapi, hasilnya masih nihil sehingga satu korban tersisa belum ditemukan.
”Operasi SAR yang dilakukan sudah menerapkan berbagai macam metode, seperti menggunakan tiga alat berat. Tetapi, hasilnya masih seperti kemarin, yakni satu korban tersisa belum ditemukan. Proses pencarian cukup sulit karena tanah di sekitar lokasi masih terus berjatuhan,” ujar Darma.
Sebelumnya, Kepala Kantor SAR Pangkal Pinang Mikel Rachman Junika menuturkan, kondisi medan di lokasi cukup berbahaya. Sebab, kontur tanah di sekitarnya masih tidak stabil atau rawan longsor susulan. Maka dari itu, operasi SAR dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Meski demikian, tim SAR gabungan akan terus berupaya semaksimal mungkin mencari satu korban yang masih tertimbun longsor. ”Kondisi medan pencarian sangat menantang dan berbahaya. Tetapi, kami akan terus berupaya mencari satu korban tersebut. Setidaknya, kami telah menerjunkan sejumlah ekskavator untuk membantu proses pencarian,” kata Mikel.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan mengatakan, longsor itu terjadi di lokasi tambang timah yang masuk dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Pemali. Akan tetapi, aktivitas yang dilakukan oleh para korban bukan bagian dari kegiatan operasional PT Timah.
Aktivitas yang dilakukan para korban adalah penambangan tanpa izin resmi PT Timah alias penambangan ilegal. ”Kami menyampaikan duka mendalam atas terjadinya peristiwa tersebut. Namun, aktivitas yang dilakukan para korban bukan bagian dari kegiatan operasional kami. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin dari kami selaku pemilik IUP,” ujar Anggi.
Anggi menyatakan, PT Timah tidak pernah membiarkan maupun mengambil keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal. Sebelum peristiwa itu terjadi, perusahaan itu sudah berupaya menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Tindakan itu dilakukan berulang kali, mulai dari pendekatan secara persuasif, humanis, hingga penegakan administratif.
Segenap upaya itu dilakukan sejak November 2025 dan terus berlanjut secara bertahap hingga Januari 2026. Bahkan, pada 26 Januari lalu, tim pengamanan PT Timah menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut yang disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
”Sebelum peristiwa itu terjadi, kami melakukan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan ilegal sebanyak empat kali. Pada penindakan terakhir di akhir Januari kemarin, para penambang juga telah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan penambangan ilegal di IUP PT Timah dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” terang Anggi.
Peristiwa kali ini menjadi pengingat untuk kita semua bahwa praktik penambangan ilegal memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi
Dari informasi yang dihimpun, Anggi menuturkan, aktivitas penambangan ilegal itu baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi. Berkaca dari musibah tersebut, pihak PT Timah mengingatkan masyarakat dan mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Aktivitas ilegal itu tidak hanya merugikan negara dan melanggar hukum. Aktivitas tersebut pun berisiko sangat tinggi terhadap keselamatan pekerja karena tidak menerapkan regulasi ataupun prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
”Peristiwa kali ini menjadi pengingat untuk kita semua bahwa praktik penambangan ilegal memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami harap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak bisa menjunjung tinggi aspek legalitas serta K3,” ungkap Anggi.


