Penggunaan “Buzzer” hingga “Influencer” dalam Kampanye Politik Belum Diatur

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Keberadaan media sosial mendorong partai politik dan kandidat kontestasi elektoral memanfaatkan ranah maya sebagai arena kampanye. Untuk menggaet calon pemilih, para politisi pun merekrut buzzer hingga influencer. Meski demikian, penggunaan aktor digital untuk keperluan kampanye politik belum mempunyai dasar aturan meski menjadi celah tempat aliran dana.

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, perkembangan teknologi informasi mengharuskan pengembangan aturan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sesuai semangat zamannya.

Dalam konteks terkini, arena kampanye politik ikut berubah seiring masifnya penetrasi digital. Kampanye tidak lagi hanya berlangsung secara tatap muka, tetapi juga menggunakan platform media sosial.

“Undang-Undang (Pemilu) kita yang sekarang itu masih versi manual. Jadi, yang diatur baru kampanye pertemuan tatap muka, metode terbatas, atau tertutup, lalu agenda-agenda lain yang dilakukan peserta pemilu,” kata Betty dalam diskusi publik bertajuk Indonesia Electoral Reform Outlook Forum 2026, yang mengambil tema “Menuju Demokratisasi: Melampaui Reformasi Pemilu Prosedural”, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Yang perlu kita atur adalah rambu-rambunya. Kira-kira yang itu perlu dibahas dalam UU Pemilu ke depan.

Betty tak menampik mekanisme kampanye politik via media sosial belum diatur secara terperinci. Padahal, platform digital itu semakin banyak digunakan kalangan politisi untuk kepentingan elektoral. Kondisinya semakin pelik seiring pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu hanya terbatas pada peserta kontestasi seperti kandidat dan partai politik masing-masing.

Di sisi lain, kampanye politik juga memiliki aktor-aktor lain di luar dari kandidat dan partai politiknya, seperti para pendukung dan simpatisan. Pada ruang digital, ada pula kelompok buzzer (pendengung) hingga influencer (pemengaruh) yang turut serta digerakkan guna kepentingan pemenangan pemilu.

Baca JugaDi Balik Politik “Influencer” pada Pemilu 2024

“Yang kita atur hanya peserta pemilu. Siapa saja? Itu presiden, wakil presiden, calonnya, partai politik, lalu anggota DPR. Yang lain tidak bisa ter-record (tercatat) adalah fans beratnya calon-calon, termasuk buzzer dan influencer memang tidak diatur dalam Undang-Undang,” kata Betty.

Sebenarnya, menurut Betty, sah-sah saja seorang pemengaruh menyatakan dukungan politiknya untuk kandidat tertentu. Namun, si pemengaruh itu nantinya harus mendeklarasikan dirinya jika ia juga memperoleh bayaran atas dukungannya. Itu akan membuat kontestasi menjadi lebih adil.

“Jadi saya rasa ini yang perlu kita gerakkan untuk salah satu me-reform perubahan bentuk dalam pemilu dan pilkada di masa yang akan datang,” kata Betty.

Baca JugaKampanye Politik Media Sosial Tak Bisa Lagi Ugal-ugalan

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum menyampaikan, kampanye politik yang memanfaatkan platform digital mesti diatur secara jelas. Ia menekankan pentingnya transparansi perihal edaran konten yang sengaja dibuat pendengung atau pemengaruh untuk kepentingan kampanye politik.

Sehubungan dengan itu, lanjut Nenden, platform digital tidak bisa lepas tangan begitu saja. Menurutnya, konten kampanye politik harus diberi label tersendiri dibandingkan konten-konten umum lainnya. Lebih-lebih apabila si pembuat konten sengaja dipesan politisi untuk membuat konten itu. 

“Sebetulnya itu kewajiban platform digital. Fitur-fitur itu sebenarnya sudah dirilis di AS. Misalnya, pelabelan bahwa konten ini disponsori. Itu seharusnya bisa kita dorong kepada platform digital,” kata Nenden.

Baca JugaKonten Kampanye Politik di Media Sosial Lebih Kaya Visual

Selain itu, Nenden juga mengingatkan risiko penyalahgunaan akal imitasi (AI) untuk membuat konten kampanye yang bertujuan menyebarkan disinformasi. Ia meminta supaya ada regulasi jelas dan mengikat sehingga sebaran disinformasi demi kepentingan politik tidak terjadi. Keamanan dan keselamatan digital warga mesti benar-benar dijamin negara.

“Itu saya rasa bisa dibuat lebih eksplisit ketika kita mencoba membuat larangan atau limitasi kampanye demi menjaga safety dan security ekosistemnya,” kata Nenden.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menyatakan, tahapan pemilu cenderung lebih mengatur kampanye konvensional jika merujuk regulasi yang ada. Mekanisme iklan kampanye lewat media elektronik tidak dijelaskan secara terperinci termasuk upaya penanganannya dan aspek penegakan hukumnya.

Menurut Heroik, aspek penggunaan pendengung dan pemengaruh juga terbilang penting. Pasalnya, perkembangan teknologi tidak bisa dielakkan. Momentum pembahasannya juga bertepatan dengan rencana revisi UU Pemilu.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Disusun 2026, Berkejaran dengan Tahapan Pemilu 2029

Tetapi, ia menekankan, pengaturan kampanye media sosial itu tidak membatasi ekspresi seseorang. Apalagi platform digital memungkinkan kandidat melakukan efisiensi untuk berinteraksi dengan konstituennya.

“Yang perlu kita atur adalah rambu-rambunya. Kira-kira yang itu perlu dibahas dalam UU Pemilu ke depan,” kata Heroik. 

Heroik juga ikut menyoroti ihwal anggaran yang digelontorkan untuk keperluan kampanye politik pada ruang digital. Diakuinya, riset spesifik soal biaya yang dikeluarkan untuk pendengung dan pemengaruh memang belum pernah dilakukan oleh lembaganya. Tetapi, ia menduga, celah penyelewengan dana kampanye masih tersisa.

Baca JugaKampanye Digital ”Yes”, Propaganda ”No”!

Dugaan Heroik berangkat dari pelaporan dana kampanye para kandidat. Sering kali, sebut dia, realitas laporan dana kampanye tidak mampu merefleksikan biaya riil yang dikeluarkan.

“Ketika influencer itu dibayar sebagai bentuk tenaga profesional untuk mengampanyekan, semestinya tercatat juga dalam laporan dana kampanye. Itu jadi PR kita ke depan bagaimana membuat laporan dana kampanye lebih transaparan dan akuntabel,” kata Heroik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Imlek 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Long Weekend dan Cuti Bersama 14 17 Februari
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Danantara Gelar Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi di 6 Daerah pada Jumat
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gabung BoP Opsi Paling Realistis Dukung Palestina, Prabowo Tegaskan RI Siap Cabut Jika Melenceng
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
Perkuat Sekolah Rakyat, Kemensos Sinkronkan Data 66 Titik ke Dapodik
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan Alternatif Rancadarah–Gurudug Resmi Dibuka, Om Zein Tanam 1.000 Pohon
• 19 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.