Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) buka suara perihal wacana penerapan asuransi perjalanan wajib bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa pihaknya perlu mempelajari dampak teknis terhadap sektor pariwisata apabila kewajiban asuransi turis asing itu diimplementasikan.
“Itu harus kita tindak lanjuti bagaimana mekanisme asuransinya, apakah menjadi bagian dari visanya atau bagaimana,” kata Widiyanti saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, dia tak menampik bahwasanya terdapat sejumlah insiden yang menyangkut keselamatan turis asing di destinasi wisata Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir.
Oleh karena itu, Widiyanti menyebut bahwa Kemenpar akan melakukan koordinasi lebih lanjut bilamana kebijakan wajib asuransi wisman diterapkan.
“Nanti kita koordinasikan lagi. Akan dikabari kalau sudah ada keputusannya,” tuturnya singkat.
Baca Juga
- Asuransi Perjalanan Makin Prospektif, AAUI Dorong Inovasi agar Kian Diminati Masyarakat
- Prabowo Jengkel Tiap Daerah Penuh Baliho: Turis Datang Bukan Mau Lihat Spanduk!
- 1,41 Juta Turis Asing Berkunjung ke RI Desember 2025, Naik 14,43%
Dalam perkembangan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penerapan kewajiban pembelian asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia berpandangan bahwa rencana tersebut ditujukan untuk perlindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ogi dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, Selasa (27/1/2026).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3035969/original/003788300_1580301093-PSS_Sleman.jpg)

