Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan penertiban baliho dan reklame di wilayahnya bukan kebijakan sesaat, melainkan bagian dari agenda penataan lingkungan dan ketertiban yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
Hal tersebut disampaikan dia usai Apel Gabungan Ketertiban dan Pengelolaan Lingkungan di halaman Kantor Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Ia menjelaskan, penataan ruang publik di Kabupaten Bogor telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga November, dimulai dari kawasan Gadog hingga perbatasan Kabupaten Cianjur.
“Bogor bukan hanya Babakanmadang atau Bojong Koneng. Penataan ini kami lakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam proses penataan tersebut pemerintah daerah telah membongkar sejumlah baliho dan billboard yang tidak memiliki izin, serta menertibkan reklame berizin yang dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Beberapa billboard yang tidak berizin kita bongkar. Yang berizin tetapi mengganggu estetika dan rawan terhadap pengendara juga kami tertibkan,” katanya.
Selain reklame komersial, dia menegaskan penataan juga berlaku terhadap atribut partai politik maupun atribut kegiatan lainnya yang dipasang di ruang publik.
Ia menekankan, pemasangan atribut tetap diperbolehkan, namun harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, dan kepentingan umum.
“Siapa pun boleh memasang atribut, termasuk atribut partai, tetapi kalau mengganggu kepentingan umum atau secara estetika tidak tepat, tentu akan kita rapikan bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara konsisten agar wajah Kabupaten Bogor tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta menciptakan tata kota yang lebih tertib dan berkarakter.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti semrawutnya baliho, spanduk iklan, dan kabel listrik di sejumlah daerah karena dinilai merusak estetika kota serta mengganggu kenyamanan publik.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).
“Dalam rangka Indonesia Asri, terus terang saja saya minta kepada pemerintah daerah tolong tertibkan iklan, spanduk, baliho. Terlalu banyak,” kata Presiden.
Ia menilai kondisi visual kota di berbagai daerah menjadi seragam dan kehilangan keindahan karena dipenuhi spanduk dan baliho berukuran besar.
“Kalau saya ke Balikpapan, saya ke Banjarmasin, hampir tidak ada bedanya. Spanduk, spanduk, spanduk,” ujarnya.
Presiden juga mencontohkan kondisi serupa di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, yang menurutnya masih dipenuhi baliho dan spanduk di sepanjang jalan.
“Kalau saya naik ke Hambalang (Bogor), spanduk juga, spanduk, spanduk,” kata dia.
Hal tersebut disampaikan dia usai Apel Gabungan Ketertiban dan Pengelolaan Lingkungan di halaman Kantor Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Ia menjelaskan, penataan ruang publik di Kabupaten Bogor telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga November, dimulai dari kawasan Gadog hingga perbatasan Kabupaten Cianjur.
“Bogor bukan hanya Babakanmadang atau Bojong Koneng. Penataan ini kami lakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam proses penataan tersebut pemerintah daerah telah membongkar sejumlah baliho dan billboard yang tidak memiliki izin, serta menertibkan reklame berizin yang dinilai mengganggu estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Beberapa billboard yang tidak berizin kita bongkar. Yang berizin tetapi mengganggu estetika dan rawan terhadap pengendara juga kami tertibkan,” katanya.
Selain reklame komersial, dia menegaskan penataan juga berlaku terhadap atribut partai politik maupun atribut kegiatan lainnya yang dipasang di ruang publik.
Ia menekankan, pemasangan atribut tetap diperbolehkan, namun harus memperhatikan aspek estetika, keselamatan, dan kepentingan umum.
“Siapa pun boleh memasang atribut, termasuk atribut partai, tetapi kalau mengganggu kepentingan umum atau secara estetika tidak tepat, tentu akan kita rapikan bersama-sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara konsisten agar wajah Kabupaten Bogor tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta menciptakan tata kota yang lebih tertib dan berkarakter.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti semrawutnya baliho, spanduk iklan, dan kabel listrik di sejumlah daerah karena dinilai merusak estetika kota serta mengganggu kenyamanan publik.
Presiden menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).
“Dalam rangka Indonesia Asri, terus terang saja saya minta kepada pemerintah daerah tolong tertibkan iklan, spanduk, baliho. Terlalu banyak,” kata Presiden.
Ia menilai kondisi visual kota di berbagai daerah menjadi seragam dan kehilangan keindahan karena dipenuhi spanduk dan baliho berukuran besar.
“Kalau saya ke Balikpapan, saya ke Banjarmasin, hampir tidak ada bedanya. Spanduk, spanduk, spanduk,” ujarnya.
Presiden juga mencontohkan kondisi serupa di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, yang menurutnya masih dipenuhi baliho dan spanduk di sepanjang jalan.
“Kalau saya naik ke Hambalang (Bogor), spanduk juga, spanduk, spanduk,” kata dia.





