IM57+ Institute Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasi Kasus Chromebook Kemendikbudristek

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk secara serius menindaklanjuti fakta persidangan terkait aliran gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal ini merespons pengakuan tiga saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Chromebook, Dhany Mengaku Terima Rp 701 Juta

Dalam sidang sebelumnya, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham, mengakui menerima gratifikasi dalam proses pengadaan.

Dalam sidang terungkap ketiganya menerima gratifikasi dari vendor dengan masing-masing mencapai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Nadiem Makarim.

BACA JUGA: Kubu Nadiem Laporkan 3 Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK, Ini Masalahnya

Lakso mengatakan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya indikasi gratifikasi di lingkungan kementerian.

Dia menyebutkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyidikan.

BACA JUGA: Guru di Tarakan Keluhkan Chromebook Era Nadiem: Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset

“Informasi yang diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” kata Lakso dikutip JPNN.com, Rabu (4/2).

Lakso menilai pemberian gratifikasi yang disebut dalam proses hukum merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan tindak pidana korupsi. 

Karena itu, ia mendesak agar kejaksaan tidak berhenti pada satu perkara semata. 

“Pemberian gratifikasi itu sudah sangat jelas, dan kasusnya seharusnya dikembangkan secara serius,” lanjutnya

Terkait kredibilitas saksi, Lakso menekankan pentingnya sikap objektif dari lembaga penegak hukum. 

Dia mengingatkan agar tidak ada kesaksian yang digunakan sebagai bentuk timbal balik untuk memperoleh perlakuan hukum tertentu.

“Jangan sampai kesaksian-kesaksian itu dijadikan semacam timbal balik agar tidak dijadikan tersangka. Kejaksaan harus objektif dan komprehensif melihat siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Lakso juga mengutip Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan tindak pidana. 

“Itu poin penting yang harus dipegang, karena hukum kita jelas mengatur hal itu,” kata mantan penyidik muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Lebih jauh, Lakso juga menyoroti peran KPK dalam menelaah fakta baru yang muncul di persidangan. 

Dia menjelaskan, KPK memiliki fungsi tidak hanya dalam penyidikan dan penuntutan, tetapi juga supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.

“Ketika KPK melihat ada fakta terkait pemberian gratifikasi atau suap, semestinya lembaga itu melakukan pengembangan dan supervisi. Ini bagian dari fungsi strategis KPK,” katanya.

Lakso menambahkan pengawasan KPK terhadap kasus yang ditangani lembaga lain penting dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum. 

“Tugas KPK salah satunya adalah mensupervisi penanganan kasus korupsi yang dilakukan penegak hukum lain, termasuk kejaksaan,” ujar Lakso.

Lakso menekankan bahwa setiap temuan indikasi korupsi, sekecil apa pun, harus ditangani secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. 

"Saya tidak masuk pada soal siapa yang dirugikan atau diuntungkan, tapi setiap fakta adanya korupsi harus ditindaklanjuti dengan serius,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Salah satunya muncul keterangan saksi yang mengaku menerima aliran uang.

Mantan pejabat Direktorat Pembinaan SMA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dhany mengungkapkan bahwa uang yang diterimanya tidak sepenuhnya digunakan sendiri, melainkan dibagikan ke beberapa pihak. Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum mendalami aliran dana tersebut.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2).

Kuasa hukum Nadiem lantas menanyakan apakah ada perintah dari kliennya untuk menerima uang tersebut.

“Saya tertarik dengan uang-uang tadi, Pak. Mohon maaf nih, saya lanjutkan, Pak. Pertanyaan rekan saya. Bapak terima uang itu, apakah ada perintah dari Pak Menteri?”tanya tim Penasehat Hukum

“Tidak ada, Pak.” jawab Dhany.

Selain itu para saksi juga mengaku bahwa Nadiem tidak pernah mengarahkan untuk menaikkan harga laptop, dan tidak mengarahkan pemilihan vendor tertentu.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Rebound, Dekati USD5.000/Ons
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Warga Karawang Tolak Penutupan Jalan Imbas Proyek Stadion Singaperbangsa
• 1 jam laludetik.com
thumb
Cara Blokir Kontak di WhatsApp lewat Chat dan Pengaturan
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Terjerat OTT KPK, Mulyono Diduga Atur Proses Restitusi Pajak Puluhan Miliar Rupiah
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Demam Teknologi Kembali Menyelimuti Bursa Saham Asia
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.