JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo merespons dikembalikan berkas perkaranya oleh kejaksaan ke Polda Metro Jaya.
"Saya pernah bicara di meja ini juga sekitar dua minggu yang lalu ketika Polda Metro itu melakukan pelimpahan tanggal 13 waktu itu, 13 Januari, dan saya bilang pasti akan P19 (berkas perkara dinilai belum lengkap), saya bilang gitu, atau akan balik," katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (4/2/2026).
Ia mengatakan ketika pelimpahan itu ada beberapa saksi dan ahli yang belum diperiksa.
"Kemudian saksi juga belum diperiksa dari kami, saksi a de charge (saksi meringankan)," tambahnya.
Roy juga mempertanyakan barang bukti dan saksi dari pihak Polda Metro Jaya hingga berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan.
"Apa artinya yang katanya ada 700 barang bukti, kemudian ada 22 ahli dari sana, kemudian ada 120-an saksi dari sana, zonk semua, ya kan. Artinya apa? Ya memang perkara ini konyol kalau diterus-teruskan," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro: Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Kejaksaan dengan Catatan
Roy kemudian menyinggung mengenai kemungkinan kecil berkas dikembalikan oleh kejaksaan.
"Saya lihat data dari case management kejaksaan, yang namanya P19, langsung dikembalikan, itu hanya sekitar 3 sampai 7 persen yang ada. Jadi artinya rata-rata semuanya langsung P21 (berkas perkara telah lengkap)," katanya.
"Ini menunjukkan kasus yang menjadi atensi masyarakat banyak, katanya sudah bahkan laporan Jokowi itu semenjak 30 April, kemudian diawasi oleh banyak orang, kemudian sudah ada banyaklah pendukung mereka. Ada penasihat ahli Kapolri yang katanya setiap saat bisa telepan-telepon, eh nyatanya P19 juga," katanya.
Dalam program sama, Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Nasution menyatakan, P19 merupakan hal yang biasa.
"Saya mau bilang, P19 itu, apalagi di tahap awal, itu sesuatu yang biasa. Karena itu maka jangan merasa bahwa dengan P19 awal, dianggap ini sebagai sebuah kecerobohan dari penyidik," ucapnya.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Soroti Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia soal Tanggal Lulus Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Dia mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut disertai catatan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli.
"Berkas perkara kluster dua ya, kluster dua tersangka Roy Suryo Cs itu sudah dikirim kepada kejaksaan, tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi, saksi ahli," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026) sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Oleh karena itu, Budi mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman saksi dan saksi ahli kembali.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo cs
- berkas perkara roy suryo dikembalikan
- polda metro jaya
- p19
- ijazah jokowi


