JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkapkan empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto.
“Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).
Mahfud menegaskan, sebagian hasil pembahasan telah mencapai kesepakatan, sementara sisanya masih bersifat alternatif dan belum final.
Seluruh rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Prabowo sebagai bahan pertimbangan reformasi Polri.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Isi Pembahasan Komisi Reformasi: Kesewenang-wenangan Polisi hingga Jual Beli Perkara
Kedudukan Kapolri dan PolriPertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” jelas dia.
Baca juga: Yusril Sebut Gagasan Polri di Bawah Kementerian Mencuat di Komisi Reformasi
Pemilihan KapolriKedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Mahfud MD mengungkapkan, setidaknya ada dua pandangan berkait hal ini.
“Satu mengatakan, ‘bagus Pak itu dipilih oleh DPR. karena apa? Dulu zaman Order Baru Polri itu kan anak bawang,” ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa pada era Orde Baru, Polri berada di bawah TNI dan memiliki peran yang sangat terbatas.
Kondisi tersebut mendorong reformasi yang memisahkan Polri dari TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII, sekaligus mengatur tata cara pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.
Baca juga: Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Bisa Lemahkan Prabowo
Pada saat itu, pemilihan Kapolri oleh DPR disepakati untuk mencegah kewenangan Presiden digunakan secara sewenang-wenang.
“Kalau buka buku saya tentang, ‘Setahun Bersama Gus Dur’, itu sudah ada upaya-upaya pada waktu itu bagaimana agar Polri itu agar ada di suatu Kementerian gitu. Tetapi waktu itu sesudah didiskusikan dengan berbagai cara gitu, akhirnya sudahlah lebih baik langsung ke Presiden,” ungkap dia.
Namun, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut kemudian menimbulkan persoalan, seperti potensi transaksi politik dan tekanan dari banyak pihak.




