JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Nasution merespons pengembalian berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Perkara tersebut menyeret Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
"Saya mau bilang, P19 (berkas perkara belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik) itu, apalagi di tahap awal, itu sesuatu yang biasa," katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut dari pengalamannya, berkas perkara bahkan bisa dikembalikan lima sampai enam kali.
"Karena itu, maka jangan merasa bahwa dengan P19 awal, dianggap ini sebagai sebuah kecerobohan dari penyidik," ucapnya.
Dalam program sama, Roy Suryo mengaku sudah memperkirakan berkas perkaranya akan dikembalikan.
"Saya pernah bicara di meja ini juga sekitar dua minggu yang lalu ketika Polda Metro itu melakukan pelimpahan tanggal 13 waktu itu, 13 Januari, dan saya bilang pasti akan P19, saya bilang gitu, atau akan balik," ujarnya.
Ia mengatakan ketika pelimpahan itu ada beberapa saksi dan ahli yang belum diperiksa, termasuk saksi dari kubunya atau saksi meringankan.
Roy juga mempertanyakan barang bukti dan saksi dari pihak Polda Metro Jaya hingga berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan.
"Apa artinya yang katanya ada 700 barang bukti, kemudian ada 22 ahli dari sana, kemudian ada 120-an saksi dari sana, zonk semua, ya kan. Artinya apa? Ya memang perkara ini konyol kalau diterus-teruskan," ucapnya.
Baca Juga: Sidang KIP Kasus Ijazah Gibran, Alamsyah Saragih Ungkit saat Mahfud Tangani Kasus TPPU
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Dia mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut disertai catatan untuk melakukan pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli.
"Berkas perkara klaster dua ya, klaster dua tersangka Roy Suryo Cs itu sudah dikirim kepada kejaksaan, tapi ada pengembalian dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi, saksi ahli," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026) sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Oleh karena itu, Budi mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman saksi dan saksi ahli kembali.
"Ada saksi-saksi lama terutama yang tetap dilakukan pendalaman, kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi ahli ataupun saksi, penyidik pasti akan melakukan pendalaman," ujarnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- berkas perkara roy suryo cs dikembalikan
- berkas perkara roy suryo cs
- roy suryo cs
- razman nasution
- ijazah jokowi





