TPA, Air Lindi, dan Ujian Kepatuhan Lingkungan Daerah

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Memasuki awal 2026, isu pengelolaan sampah daerah bukan lagi sekadar agenda rutin penilaian, melainkan juga ujian serius kepatuhan lingkungan nasional.

Pemetaan capaian pemerintah daerah, yang disampaikan pada pertengahan 2025, menunjukkan bahwa kemajuan memang terjadi—terutama dengan ditutupnya praktik open dumping dan peralihan menuju controlled landfill. Namun, capaian tersebut sesungguhnya baru menandai titik awal, bukan garis akhir, dari pembenahan sistem persampahan nasional.

Pada saat yang sama, pemerintah pusat memberi peringatan yang jauh lebih mendasar. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa hampir seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia berpotensi mengalami kelebihan kapasitas pada 2028 jika tidak ada perubahan sistemik dalam pengelolaan sampah.

Peringatan ini menempatkan TPA bukan lagi sebagai isu teknis di hilir, melainkan sebagai simpul krisis lingkungan yang berkelindan dengan tata kelola, kapasitas daerah, dan pilihan teknologi.

TPA sebagai Kewajiban Negara, bukan Pilihan Kebijakan

Pengelolaan TPA pada dasarnya bukanlah pilihan kebijakan yang bisa ditunda atau dinegosiasikan, melainkan kewajiban negara yang melekat pada pemerintah daerah. Kerangka pengelolaan sampah sejak awal dirancang sebagai sistem yang menyeluruh—dari pengurangan di hulu hingga pengendalian dampak di hilir.

Karena itu, TPA tidak dapat diperlakukan semata sebagai lokasi penimbunan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem perlindungan lingkungan yang harus bekerja secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, perbaikan pengelolaan TPA sering kali berhenti pada aspek fisik yang kasatmata, seperti penataan timbunan dan penutupan lahan. Padahal, batas minimal kepatuhan lingkungan justru terletak pada pengendalian pencemaran, terutama dari air lindi.

TPA yang tampak rapi, tetapi masih menghasilkan lindi yang mencemari tanah dan badan air tetap menyisakan risiko serius, sekalipun telah meninggalkan praktik open dumping.

Air Lindi: Parameter Sunyi yang Menentukan Segalanya

Air lindi adalah “parameter sunyi” yang kerap luput dari perhatian publik, tetapi sangat menentukan dalam penilaian kepatuhan lingkungan. Lindi membawa beban pencemar tinggi dan dampaknya tidak selalu langsung terlihat.

Di sinilah banyak daerah menghadapi dilema: secara administratif telah berbenah, tetapi secara teknis masih kesulitan membuktikan bahwa risiko pencemaran benar-benar terkendali.

Tantangan ini menjadi semakin nyata ketika pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan eks TPA untuk fungsi lain, seperti ruang publik atau kawasan wisata. Pesannya jelas: pengelolaan lindi bukan urusan jangka pendek, melainkan tanggung jawab jangka panjang yang tetap melekat, bahkan setelah TPA ditutup.

Teknologi IPAL: Antara Ideal dan Feasible

Dalam menjawab persoalan lindi, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan teknologi. Secara umum, terdapat dua pendekatan utama. Pertama, paket teknologi lanjutan—seperti membrane bioreactor (MBR) dan reverse osmosis (RO)—yang mampu menghasilkan efluen dengan kualitas sangat tinggi.

Namun, pendekatan ini menuntut biaya investasi dan operasional besar, ketergantungan pada listrik dan bahan kimia, serta sumber daya manusia yang terlatih.

Kedua, paket low-cost IPAL air lindi berbasis kolam anaerob–aerob, reaktor biologis sederhana, koagulasi-flokulasi batch, dan constructed wetland. Pendekatan ini mungkin tidak menghasilkan efluen “sempurna”, tetapi lebih toleran terhadap fluktuasi beban, lebih mudah dioperasikan, dan lebih realistis diterapkan di sebagian besar kabupaten/kota.

Dalam banyak kasus, teknologi yang lebih sederhana justru lebih berkelanjutan karena benar-benar beroperasi secara konsisten, bukan sekadar dibangun.

Pilihan antara dua pendekatan ini seharusnya tidak dibaca sebagai hitam-putih. Teknologi terbaik adalah teknologi yang sesuai dengan kemampuan daerah dan mampu dijaga operasionalnya dari waktu ke waktu. Kegagalan banyak IPAL bukan terletak pada kurangnya kecanggihan, melainkan pada ketidaksesuaian antara desain teknologi dan kapasitas pengelola.

Dari Nilai ke Sistem yang Bekerja

Jika dikaitkan dengan penilaian pengelolaan sampah, pendekatan teknologi perlu diselaraskan dengan target capaian. Untuk daerah yang masih berada pada tahap kepatuhan dasar, fokus utamanya adalah memastikan bahwa TPA tidak lagi mencemari lingkungan. Pada tahap ini, paket low-cost yang berjalan baik sering kali sudah cukup untuk mendorong peningkatan nilai secara signifikan.

Sementara itu, capaian yang lebih tinggi menuntut konsistensi operasi dan pembuktian berbasis data, bukan sekadar klaim administratif. Di sinilah peran pengujian lingkungan dan pendampingan teknis menjadi penting agar perbaikan yang telah dilakukan tidak berhenti sebagai upaya sesaat menjelang penilaian.

Menjadikan TPA Titik Balik, bukan Titik Lemah

Peringatan tentang kelebihan kapasitas TPA seharusnya dibaca sebagai alarm kebijakan, bukan sekadar proyeksi teknis. Indonesia telah memulai langkah yang benar dengan menutup open dumping dan memperbaiki tata kelola TPA. Namun, perjalanan menuju pengelolaan sampah yang benar-benar berkelanjutan menuntut lebih dari sekadar penataan fisik.

TPA—dan terutama pengelolaan air lindinya—adalah cermin kepatuhan lingkungan daerah. Ketika TPA dikelola dengan teknologi yang tepat guna, dioperasikan secara konsisten, dan dibuktikan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, nilai penilaian akan mengikuti. Yang lebih penting, lingkungan benar-benar terlindungi, bukan hanya dinilai.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Agar Cuan Maksimal
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
VKTR: Sektor Pertambangan Kian Melirik Opsi Elektrifikasi Truk Operasional
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jumpa Manchester City, Misi Balas Dendam dan Ambisi 33 Tahun Arsenal
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menteri LH Hanif Faisol Instruksikan Pemda Konsisten Tangani Darurat Sampah
• 4 jam lalumatamata.com
thumb
Viral di Korea, Apa Itu Dubai Chewy Cookie?
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.