jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memiliki aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan di ibu kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengejalaskan, berdasarkan aturan Pemprov DKI, tidak diboehkan pemasangan baliho atau atribut partai politi terlalu lama
BACA JUGA: Kasatpol DKI Bakal Bentuk Tim soal Polemik Gerai Miras di Hotel Kartika One
“Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan,” kata Satriadi Gunawan dikutip Kamis (5/2).
Satriadi menjelaskan, setelah masa izin pemasangan berakhir, parpol masih diberikan kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
BACA JUGA: PDIP Soroti Politik Ekologi dan Usul Kembalikan TKD
“Kalau misalkan dia jatuh temponya sampai tanggal 8, maka kami kasih kesempatan dia untuk menurunkan dulu. Nah tanggal 9-nya baru kita lakukan penertiban," katanya.
Namun terkait penertiban atribut parpol tersebut, Satriadi mengatakan, hal ini masih perlu melalui tahap sosialisasi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
BACA JUGA: PJJ & WFH di Jakarta Diperpanjang Hingga 1 Februari 2026
Dia mengatakan perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di "flyover-flyover" sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Terdapat sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik di Jakarta atau yang biasa disebut “white area”.
“Jadi ada 'white area', ada yang, misalkan, sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus 'flyover' di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” ujar Satriadi Gunawan.
Tak hanya wilayah tersebut, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas dan Tugu Tani.
Selain itu Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda serta area sekitar Istana Negara juga termasuk dalam "white area".
Perintah penertiban atribut partai politik ini telah disampaikan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono telah memerintahkan agar Satpol PP hingga Wali Kota Jakarta melakukan sosialisasi terkait aturan pemasangan bendera atau spanduk partai politik di jalan.
“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” ujar Pramono.
Pramono pun menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk seluruh partai politik. Dia tak akan membedakan partai politik dalam pemberlakuan aturan tersebut.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Konsolidasi, PKR Siap Hadapi 2029
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


