Masalah soal ternak babi berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Seorang suami memukul istrinya lantaran emosi saat ditanya soal babi, perbuatan yang membuatnya harus diproses hukum.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), kasus bermula saat korban pulang bekerja dan menegur sang suami dengan nada tinggi, “kenapa kamu tidak memberi makan dan memandikan babi?”.
Teguran tersebut menyulut emosi suami hingga memukul lengan korban menggunakan tangan kiri.
Tidak berhenti di situ, saat korban memberi makan babi di kandang, suami kembali tersulut emosi. Sebab, dia masih mendengar korban marah-marah. Suami kemudian menendang bahu kiri korban menggunakan kaki.
Karena perbuatan itu, korban mengalami luka memar pada tangan dan belikat sebelah kiri, sebagaimana tercantum dalam hasil visum.
Perbuatan itu membuat suami harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Hakim menyatakan terdakwa bersalah. Dia dihukum 4 bulan 15 hari penjara.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” tegas Ketua Majelis.
Putusan perkara nomor 87/Pid.Sus/2025/PN KKn itu diketok di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun pada Selasa (3/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Laksana Arum Nugraheni, didampingi Hakim Anggota Kiki Mahendra Febriansari dan Wahyu Nugroho.
Restorative JusticeDalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)"
Meski menyatakan terdakwa bersalah, Majelis Hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban. Keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan demi kelangsungan rumah tangga, terlebih korban sedang dalam kondisi hamil.
“Perdamaian antara terdakwa dan korban telah dituangkan dalam Surat Perdamaian tanggal 2 Desember 2025,” sambung Ketua Majelis.
Meski perkara ini diselesaikan dengan pendekatan restorative justice melalui perdamaian antara terdakwa dan korban, Majelis Hakim menegaskan bahwa proses tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa. Namun perdamaian antara kedua pihak menjadi alasan yang meringankan sehingga hukuman dijatuhkan jauh lebih rendah dari ancaman maksimal Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT.



