Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik gelap peredaran cartridge vape berisi zat etomidate yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Jaringan ini terendus setelah polisi melakukan operasi senyap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan mengungkap keterlibatan narapidana Lapas Cipinang sebagai pengendali utama. Pengungkapan dilakukan pada 30 Januari 2026 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka masing-masing berinisial AF alias Putra (32), HS alias Slamet (45), dan R alias Aloy (41). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi cartridge vape mengandung etomidate, zat anestesi yang kerap disalahgunakan.
"Satgas NIC Tim 1 di back up Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," tuturnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap AF dan HS di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kalibata sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku tidak menguasai barang secara langsung.
Pengakuan itu membawa penyidik pada sosok R alias Aloy. Tak berselang lama, tim bergerak dan menangkap Aloy di sebuah warung kopi di kawasan Kalibata sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 65 cartridge etomidate yang siap diedarkan ke pasaran.
Pengembangan kasus berlanjut ke penggeledahan rumah AF pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sisa liquid etomidate beberapa mililiter, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat injeksi cartridge, alat press, timbangan, bong atau alat hisap sabu, serta delapan cartridge kosong.
Fakta mengejutkan terungkap dari pendalaman penyidikan. Jaringan peredaran cartridge etomidate ini ternyata dikendalikan oleh narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
"Keterangan AF bahwa etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga Binaan Lapas Kriminal Cipinang namun untuk pengeluaran/penjualan catridge diatur oleh Abdul Fakar alias Abdul Rojak warga binaan Lapas Kriminal Cipinang," katanya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5379446/original/076784500_1760346773-BL1_7772.jpg)


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F05%2F9c2d54ffee7d17a47474b64ba3692dd2-20260205PRI2HR.jpg)