Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengungkapkan terdapat sekitar 1.800 tenaga kerja sukarela (TKS) yang tidak bisa masuk melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena sejumlah kendala.
Akibatnya, terdapat 84 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Serpong Utara yang dirumahkan.
“Iya di Tangsel ini bukan hanya di RSUD Serpong Utara, ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena pertama lewat umurnya, lalu pada saat testing mereka ada yang sakit, yang ketiga mereka mengikuti tes CPNS sehingga tidak bisa masuk untuk PPPK, kemudian ijazah dan persyaratan administrasi,” ujar Benyamin, Rabu (4/2).
Benyamin menegaskan Pemkot Tangsel tidak ingin gegabah memutus hubungan kerja karena layanan kesehatan bisa kolaps. Namun, di sisi lain, Pemkot juga tidak bisa membayar tanpa payung hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, kami dengan landasan hukum yang kuat akan kita carikan jalan keluarnya. Jadi sekarang memang mereka kita rumahkan dahulu sambil kita mencari payung hukumnya,” ujarnya.
Gaji Belum TerbayarkanMasalah ini pun berdampak pada gaji Januari 2026 yang belum terbayarkan.
“Gajinya belum bisa kita bayar juga. Mereka belum punya payung hukum sebagai pekerja, tapi sinyalnya sudah ada,” ujar Benyamin.
Benyamin menegaskan seluruh belanja daerah harus tunduk pada aturan dan dasar hukum yang kuat. Jika tidak, pengeluaran APBD berpotensi menjadi persoalan serius dalam pemeriksaan.
“APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih menunggu laporan lanjutan dari Sekretaris Daerah terkait opsi penyelesaian yang memungkinkan. Pemerintah daerah juga berupaya mencari jalan tengah agar ribuan TKS tidak sepenuhnya kehilangan peluang, sekaligus memastikan layanan medis di RSU Serpong Utara tetap berjalan.





