Dilaporkan Jemaat soal Dana Gereja Rp3,6 Miliar, Pendeta SH Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com – Dilaporkan atas dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp3,6 miliar, Tim Pembela Gereja & Jemaat GBI Bethany Tower of Christ Surabaya, yang terdiri dari Ben Hadjon, Andi Steven, Leny Poernomo, Michael Stefanus, Bambang Soetjipto, Gratia Clara Leno Hadjon, dan Deaniz Twolahifebri, membantah keras adanya pelanggaran hukum dalam pembelian aset gereja atas nama Pendeta SH.

Bantahan tersebut merupakan buntut dari laporan yang dilakukan seorang jemaat gereja berinisial PP atas dugaan penyalahgunaan dana sumbangan keagamaan yang melibatkan seorang pendeta berinisial SH ke Polda Jawa Timur (Jatim). Laporan tersebut dibuat pada 23 Januari 2026 lalu.

SH diketahui merupakan pendeta gembala jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bethany Tower of Christ yang berlokasi di Jalan Dharmahusada Mas, Surabaya.

"Merujuk pada Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia pasal 99 tentang jenis kepemilikan gereja ayat 2 bunyinya Milik jemaat lokal GBI adalah meliputi keuangan, semua inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal GBI atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal GBI dan dikelola oleh gembala jemaat bersama pengurus jemaat lokal GBI," ujar Ben Hadjon.

Ben Hadjon menjelaskan bahwa meskipun aset tercatat atas nama pribadi kliennya, seluruh pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja dan tidak untuk kepentingan pribadi.

“Hal tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat ataupun upaya penyalahgunaan aset gereja,” ujarnya, Rabu (4/2).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa sejumlah aset gereja yang sebelumnya diperoleh dari sumbangan jemaat telah dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Sinode Gereja Bethel Indonesia dan saat ini tengah dalam proses, bahkan sebelum adanya laporan ke pihak kepolisian oleh salah satu jemaatnya.

“Beberapa aset lain sempat tercatat atas nama pribadi karena proses administrasi dan birokrasi organisasi yang memerlukan waktu,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor berinisial PP, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.

Menurut Hasran, laporan tersebut berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Trump Marahi Jurnalis! Saat Ditanya Terkait Berkas Epstein di Gedung Putih
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Eva Manurung Full Dukung Virgoun Ambil Hak Asuh Anak dari Inara Rusli
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Vintage Sounds Siap Digelar ArtSwara, Hadirkan Musik Era 80–90an dengan Aransemen Baru
• 10 jam laluintipseleb.com
thumb
Emosi Gubernur NTT soal Kasus Siswa SD Akhiri Hidup: Sebagai Pemerintah, Kita Gagal!
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pasukan Pakistan Melancarkan Serangan Mendadak, 177 Militan Baloch Tewas dalam 2 Hari
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.