Tawuran tidak pernah mati di Jakarta. Sepanjang Januari 2026 saja, 27 tawuran pecah di berbagai tempat. Sebanyak 105 orang ditangkap. Sedikitnya 51 orang ditetapkan tersangka. Sebagian besar pelakunya masih anak-anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kamis (5/2/2026), menyebutkan, para tersangka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka memprovokasi hingga melakukan kekerasan.
”Dari 51 tersangka, 31 orang masih berusia anak. Hanya 20 orang yang tergolong dewasa,” katanya.
Sejumlah barang bukti juga disita. Sedikitnya ada 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran. Kemudian, disita juga 13 sepeda motor dan 36 alat komunikasi berbagai jenis.
”Dengan alat komunikasi itu, tersangka memprovokasi, membuat janji, dan mengonsolidasikan pelaku lainnya untuk tawuran,” kata Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru tentang Larangan Membawa Senjata Tajam di Tempat Umum Tanpa Hak atau Alasan Sah. ”Para pelaku terancam penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 UU No 1/2023 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan umum dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH), penyidik akan berpedoman sistem peradilan pidana anak.
Iman mengungkap, provokator tawuran kerap menggunakan Instagram dan Facebook untuk saling menantang. ”Di sana mereka melakukan cyberbullying (perundungan siber). Setelah saling ejek di medsos, mereka lalu sepakat tawuran,” jelas Iman.
Ke depan, Iman mengimbau seluruh masyarakat agar mengingatkan anak dan anggota keluarga agar tidak terpengaruh ikut tawuran.
”Pastikan putra-putri Anda sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Jangan membiarkan mereka keluar tanpa alasan di malam hari,” katanya.
Di sisi lain, anak juga perlu disuguhkan beragam literasi edukasi digital agar mereka tidak terpancing oleh ajakan-ajakan untuk terlibat dalam tawuran.
”Peran para pendidik dan sokolah juga tak kalah penting dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kedisiplinan para siswa agar tidak mudah larut dalam ajakan tawuran,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri memprediksi intensitas tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan meningkat jelang Ramadhan. Karena itu, polisi akan meningkatkan intensitas patroli di beberapa wilayah rawan tawuran, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
”Selain itu, wilayah penyangga Jakarta, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang, juga menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Tidak hanya tawuran, aksi kejahatan jalanan lain seperti geng sepeda motor dan premanisme, diprediksi akan meningkat. Kondisi tersebut dipicu sejumlah faktor, seperti konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang, provokasi melalui media sosial, serta tekanan sosial ekonomi yang meningkat menjelang Ramadhan.
”Kondisi ini tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, dan menurunnya rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas untuk menjaga keamanan lingkungan dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat menjelang Ramadhan. ”Tentu dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan humanisme dalam melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Asep menilai, patroli secara berkesinambungan dinilai penting karena risiko tawuran cukup tinggi. Di sepanjang tahun 2025, setidaknya ada 440 aksi tawuran yang bisa dibubarkan dan diredam.
Untuk pencegahan, ujar Asep, patroli siber juga akan digencarkan agar tawuran dapat segera dicegah sebelum pecah. Ketika semua warga Jakarta bersinergi menjaga keamanan lingkungan, potensi kejahatan pun dapat dikikis.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut, salah satu solusi menghadapi tawuran adalah mempertemukan pihak bertikai, berdiskusi, dan diajak mencari solusi bersama. Salah satunya melalui shalawat yang diterapkan di wilayah Manggarai.
Dari diskusi tersebut diketahui akar persoalan tawuran, antara lain energi berlebih yang tidak tersalurkan dengan baik, kurangnya lapangan pekerjaan, dan pengaruh media sosial. Pemprov Jakarta kemudian memberikan bantuan peralatan olahraga, hadrah, dan marawis hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan tebus ijazah.
Ketika itu, Wali Kota Jakarta Selatan juga menyatakan sedang menyiapkan 4.000 lapangan pekerjaan, seperti untuk pasukan oranye (PPSU) yang syaratnya diturunkan jadi minimal lulusan sekolah dasar (SD).
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian Untayana, menilai, salah satu pemantik tawuran akibat ketidaktegasan pemerintah menindak pelakunya.
Sebelumnya ia sudah mengingatkan pemerintah untuk benar-benar bertindak tegas kepada pelaku tawuran. Nyatanya, Pemprov Jakarta bersikukuh dengan pendekatan humanisnya yang tidak tegas dan terbukti tidak efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
”Sudah banyak nyawa harus terenggut akibat tawuran. Kematian satu orang sudah terlalu banyak,” ujarnya.
Justin menilai, tawuran di Jakarta adalah perbuatan pidana yang berlindung di balik umur, sehingga tidak perlu bermanis-manis dan penuh retorika dalam penanganannya.
Karena itu, Justin kembali mendorong Gubernur Jakarta membuat kebijakan yang lebih keras bagi pelaku tawuran. Tidak hanya mencabut KJP bagi pelaku, melainkan seluruh bansos hingga ke keluarga pelaku.
"Karena keluarga tidak boleh abai dalam mengontrol perilaku anggota keluarganya. Jangan sampai ada lagi nyawa-nyawa yang melayang karena tawuran," katanya.




