BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Setu, Bekasi, masih mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait temuan sampah cacahan uang rupiah kertas di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, hingga kini polisi belum menetapkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan sambil menunggu hasil klarifikasi resmi dari Bank Indonesia (BI).
“Saat ini kami belum menetapkan terkait dengan pelanggaran hukum yang ada. Kami dari Polsek masih menunggu hasil klarifikasi dari Bank BI,” ujar Usep kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Terungkapnya Cacahan Rp 100.000 dalam 21 Karung di TPS Bekasi
Meski belum ada kesimpulan hukum, Usep menegaskan penyelidikan tetap berjalan, terutama terkait keberadaan TPS liar yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Namun, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi pembuangan sampah yang kemungkinan tidak memiliki izin,” kata Usep.
Selain status TPS liar, polisi juga menyelidiki alasan limbah cacahan uang hasil pemusnahan bisa berada di lahan seluas sekitar dua hektar milik Haji Santo. Pasalnya, limbah pemusnahan uang seharusnya dikelola dan dibuang sesuai prosedur di lokasi pembuangan resmi.
“(Alasannya) masih diselidiki. Untuk sementara keterangan dari BI bahwa setiap tahun memang ada pemusnahan uang dan tentu sudah ada SOP-nya. Makanya terkait temuan ini, pihak BI juga sedang melakukan investigasi internal,” ujar Usep.
Terkait dugaan kelalaian, Usep menegaskan kepolisian belum dapat menyimpulkan hal tersebut. Saat ini, polisi fokus mengamankan lokasi dan menjaga situasi tetap kondusif sambil berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Terkait indikasi kelalaian kami belum bisa menyatakan itu. Kami sebatas mengamankan lokasi agar tidak menimbulkan kegaduhan, sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi penemuan, pemilik lahan TPS liar, Haji Santo, menyerahkan puluhan karung berisi cacahan uang rupiah kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pemilik TPS Liar di Bekasi Serahkan 21 Karung Cacahan Uang Rp 100.000 ke Polisi
“Jadi inisiatif dari pemilik lahan menyerahkan 21 karung ini ke polsek. Penyerahannya tadi malam sekitar jam 8 malam,” ujar Usep.
Usep menuturkan, polisi masih menunggu arahan resmi dari Bank Indonesia terkait penanganan sisa cacahan uang yang masih berada di lokasi TPS liar tersebut.
“Kami menunggu petunjuk dari BI apakah yang masih di lokasi nanti akan diangkut kembali. Tapi 21 karung yang sudah di polsek akan kami serahkan ke Bank Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, perwakilan dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan memastikan cacahan uang tersebut merupakan uang rupiah asli yang berasal dari limbah pemusnahan resmi Bank Indonesia.
“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” kata Usep.




