Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan masyarakat sipil mengenai dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
  • KUHP baru mencakup tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan yang relevan dengan laporan dugaan tindakan Israel tersebut.
  • Pelaksanaan penanganan laporan ini melibatkan pemangku kepentingan lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku bakal mempelajari laporan yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat sipil, tentang genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, jika dalam KUHP baru ikut mengatur soal tindak pidana berat kejahatan manusia, seperti yang dilakukan oleh Israel.

“Kami mewakili pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, juga menghormati concernnya teman-teman terhadap kejahatan kemanusiaan,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Kamis (5/2/2026).

“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru di dalam pasal-pasal yang disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan,” imbuhnya.

Namun dalam pelaksanaannya, sebagai aparat penegak hukum, Anang mengaku, masih melakukan penyesuaian.

“Kami pun penegak hukum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan. Masih di awal-awal. Pedoman-pedoman di kami juga terbit sambil berjalan, sesuai dengan prakteknya seperti apa,” katanya.

Kendati demikian, jika telah ada laporan tentang yuridiksi universal, maka pihaknya bakal mempelajarinya lebih lanjut.

“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata Anang.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, Kejaksaan Agung tidak mungkin bisa melaksanakannya secara individu. Pelaksanaan soal laporan ini bakal melibatkan stake holder terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal

“Kami dalam pelaksanaannya juga tidak bisa sendiri karena ini in line dengan pemerintah Indonesia. Melibatkan baik itu nanti dengan satuan kerja lain seperti Kemenlu, Komnas HAM, segala macam, dengan Kementerian HAM. Kita coba bicarakan ke depan seperti apa, terkait juga dengan pemberlakuan KUHP yang baru ini,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Skandal Epstein Seret Nama Putri Beatrice dan Putri Eugenie
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tanah Bergerak Guncang Tegal, Sekolah dan Pesantren Ikut Terdampak
• 7 jam laludetik.com
thumb
Alcavella Gelar “Harmoni dalam Kebersamaan” Bersama BM Boutiqe
• 46 menit lalumediaapakabar.com
thumb
Gelar OTT Restitusi Pajak, KPK Periksa Intensif Kepala KPP Madya Banjarmasin
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Menjelang Bulan Ramadan, Inilah Tips dan Strategi War Takjir di Bulan Puasa Agar Tak Kehabisan
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.