Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina tahun 2018-2024, Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Gas Negara (PT PGN).
Selain Nicke, KPK juga memeriksa Marta Kurniawan selaku ASN; Mohammad Alfansyah selaku Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM sejak tahun 2015-2018; Muhammad Wahid Sutopo selaku Mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN Tbk; dan Rainoc Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Januari 2024-sekarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan seluruhnya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Budi menjelaskan para saksi didalami mengenai proses perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).
"Termasuk terhadap saksi Sdr. NW, selaku Dirut PT Pertamina (Persero) Tahun 2018 s.d 2024, penyidik meminta keterangan perihal holdingisasi BUMN Minyak dan Gas dalam hal ini PT Pertamina dan PT PGN pada saat periode Nicke Sebagai Dirut Pertamina," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2026).
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat Komisaris PT IAE periode 2006-2024.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keputusan DP yang memaksakan pembelian gas dari PT IAE. Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.
DP kemudian menginisiasi kerja sama melalui bawahannya tanpa melibatkan unit Pasokan Gas yang berwenang. Dia memerintahkan tim pemasaran menyusun kajian dan menjalin kerja sama dengan grup ISARGAS, termasuk meminta pembayaran uang muka sebesar USD15 juta.
Namun, uang yang dibayarkan pada 9 November 2017 itu tidak dibelanjakan untuk pembelian gas, tetapi dialokasikan menutup utang IAE/ISARGA kepada pihak ketiga. Padahal, perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 2 November 2017, hanya sepekan sebelum pembayaran dilakukan.
Bahkan kerja sama tetap berjalan meskipun hasil uji kelayakan pada 2018 menyatakan ISARGAS tidak layak diakuisisi. Skema jual-beli gas dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana disampaikan BPH Migas dan Kementerian ESDM.
Pada 2021, BPH Migas dan Komisaris Utama PGN merekomendasikan penghentian kontrak sekaligus menyarankan langkah hukum. Pada Oktober 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara merugi sebesar US$15 juta akibat transaksi tersebut.





