Kejagung Kawal Proyek Strategis Pembangunan Koperasi Merah Putih

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta

JAM INTEL Kawal Pembangunan Strategis Senilai Rp251,3 Triliun di 83.762 Desa untuk Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melakukan pengamanan terhadap Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bernilai total Rp251,286 triliun.

Pengamanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar untuk setiap desa. Besarnya nilai anggaran membuat Kejaksaan menilai perlunya langkah pengamanan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani melalui Pelaksana Tugas Sekretaris JAM INTEL Sarjono Turin menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan Republik Indonesia yang diajukan pada November 2025.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh JAM INTEL melalui pemetaan awal dengan kegiatan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan Direktorat IV.

“Proyek ini memiliki nilai strategis nasional karena dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik serta pembentukan koperasi desa,” ujar Sarjono, dalam keterangan tertulis, Kamis, Februari 2026.

Direktur IV JAM INTEL Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menjelaskan bahwa pengamanan pembangunan dirancang untuk mengantisipasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul selama pelaksanaan proyek.

Pengamanan difokuskan pada perlindungan integritas dan objektivitas personel, pengamanan aset dan materiil negara terutama terkait kejelasan status lahan minimal 1.000 meter persegi, serta mitigasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, JAM INTEL juga menaruh perhatian terhadap tantangan logistik di wilayah terpencil serta potensi kendala administrasi akibat penerapan pola swakelola tipe II dalam pembangunan.

JAM INTEL menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan melalui bidang intelijen bersifat preventif dan tidak bertujuan untuk melegalkan pelanggaran hukum.

"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak yang terlibat tetap harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, seluruh Tim PPS juga diingatkan untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan tugas pengamanan.

Melalui sinergi antara Kejaksaan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, JAM INTEL berharap pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD Prediksi Puncak Musim Hujan di DKI Jakarta pada Maret
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ganda Putri Amallia Cahaya dan Siti Fadia Gagal Selamatkan Indonesia dari Kekalahan atas Jepang di BATC 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Kebanyakan Garam dan Sering Scrolling Handphone Sebelum Tidur Bisa Merusak Jantung, Kok Bisa?
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mensesneg soal Hasil Riset Teknologi Pengolahan Sampah Siap Diterapkan Bertahap
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pemanasan Global Meningkat, Ilmuwan Peringatkan Cuaca Ekstrem Kian Parah
• 4 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.