Makassar, ERANASIONAL.COM – Polsek Tallo berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, peristiwa itu terjadi berawal dari aksi tawuran antar kelompok yang menggunakan senjata tajam.
“Satu orang meninggal dunia akibat terkena busur (panah) di bagian dada yang menembus jantung,” jelas Arya saat merilis kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Arya menjelaskan, kasus tawuran antar kelompok itu terjadi di wilayah Polsek Tallo pada 30 Januari 2026 lalu.
Tawuran melibatkan sekitar 30 orang dan menggunakan senjata tajam panah
“Korban yang meninggal diketahui berinisial A (42), seorang buruh harian lepas,”jelasnya.
Polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan para pelaku.
Tiga orang terduga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial IR (18), MM (19), dan MT (18), yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Para pelaku ini kata dia, tidak hanya terkait satu laporan polisi (LP), tetapi ada beberapa LP.
“Untuk kasus ini, kami menerapkan Undang-Undang baru, yakni Pasal 458 dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya. []




