Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi, termasuk dengan mengundurkan diri dari panel atau majelis hakim apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
Menanggapi kemungkinan adanya konflik kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan Partai Golkar, Adies menyatakan Mahkamah Konstitusi telah memiliki aturan yang jelas.
“Kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan. Kalau dianggap ada konflik kepentingan, otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu, kalau ada perkara yang terkait,” ujar Adies, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Terkait kondisi MK yang tengah menjadi sorotan publik pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Adies menekankan bahwa tugas utama hakim konstitusi telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang memiliki tugas menjaga konstitusi, menafsirkan konstitusi, dan menjaga ideologi negara,” kata Adies.
Menurut Adies, mandat tersebut menjadi pijakan utama yang akan ia jalankan dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Menjaga hukum, konstitusi, dan ideologi negara itulah yang akan saya laksanakan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies.
Adies berharap kehadirannya di MK dapat memperkuat kembali peran lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi dan pilar demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi melantik Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.
Adies Kadir dilantik untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas.
Sementara itu, Juda Agung dipercaya mengisi posisi Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono yang kini menjabat sebagai Deputi Bank Indonesia.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Editor: Redaktur TVRINews





